Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjamin penyuluh keluarga berencana tak akan dimutasi ke luar Pulau Jawa meski kewenangan pengelolaan kepegawaiannya dialihkan ke Pemerintah Pusat.

"Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) tetap menjadi tanggung jawab daerah sehingga tetap bertugas di daerah setempat," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf di sela Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PKB/PLKB se-Jatim 2017 di Surabaya, Selasa.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan tenaga PKB/PLKB diserahkan ke pusat, namun kepegawaian diminta tak khawatir.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, mengapresiasi kinerja tenaga PKB/PLKB selama ini karena turut membantu mengendalikan serta menekan laju pertumbuhan penduduk di Jatim.

Berdasarkan data BPS, Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Jatim yakni 0,68 persen per tahun, lebih rendah dari LPP nasional sebesar 1,49 persen per tahun.

Menurut dia, rendahnya LPP Jatim ini merupakan salah satu bukti berhasilnya kinerja PKB/PLKB yang bertugas secara langsung di lapangan dan bertatap muka dengan masyarakat.

Meskipun LPP Jatim cukup kecil, kata dia, namun karena jumlah penduduknya sudah cukup besar yaitu 38,9 juta jiwa maka rata-rata penduduk Jatim bertambah sebanyak 580 ribu jiwa per tahun.

"Jadi, dalam jangka waktu lima tahun ada 2,9 juta jiwa yang harus disiapkan pemerintah kedudukan dasarnya, seperti kesehatan penduduk, lapangan kerja dan lain-lain," kata orang nomor dua di Pemprov Jatim tersebut.

Sementara itu, dalam rangka membantu kinerja di lapangan, seluruh kepala daerah diharapkan menambah tenaga honor mengingat jumlah tenaga PKB/PLKB se-Jatim sebanyak 2.270 orang sehingga perbandingannya satu tenaga penyuluh melayani empat desa.

"Padahal idealnya seorang tenaga penyuluh paling banyak melayani dua desa," kata mantan menteri percepatan pembangunan daerah tertinggal tersebut.

Di tempat sama, Kepala BKKBN Perwakilan Jatim Kushendarwito menyampaikan sampai 31 Desember 2017 para PKB/PLKB masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dan resmi menjadi pegawai pusat per 1 Januari 2018.

"Mulai tahun depan statusnya sudah resmi berubah. Tentu kinerja dari pegawai harus semakin ditingkatkan," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017