Bojonegoro (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan sejumlah pekerja dalam operasi penambang pasir bermesin di Bengawan Solo di Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Selasa.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, menjelaskan sejumlah pekerja penambangan pasir bermesin tanpa izin di Bengawan Solo serta sejumlah  barang bukti yang dimanfaatkan penambangan pasir di Bengawan Solo dibawa ke mapolres.

Polisi, lanjut dia, juga mengamankan pekerja penambangan pasir yaitu  P (50), SN (45), dan SDM (54) ,ketiganya warga Kecamatan Gayam.

Selain itu, juga  MA (22) sopir truk asal Desa Kerten, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, yang berada di lokasi penambangan pasir bermesin.

"Pemilik penambangan pasir  M (45), warga Desa Ngraho Kecamatan Gayam masih dalam pencarian. Tapi yang bersangkutan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.

Barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit mesin diesel, satu jeep, satu selang spiral, satu truk  Nomor Pol  AE-8314-UK, dan satu sekrop.

Menurut dia,  petugas juga membakar beberapa peralatan penambangan pasir bermesin di Bengawan Solo, sebagai usaha menimbulkan efek jera kepada penambang pasir bermesin lainnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan polisi melakukan operasi penambangan pasir bermesin di Bengawan Solo itu berdasarkan informasi yang diterima dari warga.

Warga mengirimkan pesan singkat melalui telepon selular langsung kepada Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro yang berisi keberadaan penambang pasir mekanik itu meresahkan warga.

"Berdasarkan informasi itu kemudian polisi menindaklanjuti," katanya.

Dalam operasi penambang pasir bermesin itu dipimpin Kabag Ops Polres Kompol Teguh Santoso didampingi  Kasat Sabhara AKP Syabain R, Kasat Reskrim AKP Sudjarwanto, dan Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli.

Ia menambahkan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, mengimbau kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan penambangan pasir ilegal di Bengawan Solo untuk melaporkan kepada polisi.

"Keberadaan penambang pasir mekanik di Bengawan Solo, dilarang karena merusak lingkungan," ucapnya menegaskan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017