Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat pembekuan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) terhadap tiga pasar grosir yang melanggar aturan atau tidak berizin yakni Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103.
     
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya Muhammad Sultoni, di Surabaya, Jumat, mengatakan pembekuan tiga pasar tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat peringatan tiga (SP-3) yang sudah dikeluarkan pada Selasa (30/5/2017).

"Pembekuan ini sudah melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan. Surat pembekuan sudah dikirim kepada tiga pasar itu," katanya.

Menurut dia, sesuai tahapan yang sudah diatur dalam perda, makan pencabutan IUP2R atau penutupan pasar rakyat akan dimulai dengan penyegelan. Sultoni juga mengaku tidak tahu apakah setelah diterbitkan surat pembekuan itu masih boleh beroperasi atau tidak. Sebab, ia belum menanyakan tafsiran perda itu kepada bagian hukum. 

"Saya tidak tahu, belum tanya ke bagian hukum, apakah boleh berjalan (beroperasi) pasar itu atau tidak, saya tidak tahu," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono mengatakan apabila surat pembekuan itu sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Arini Pakistyaningsih, maka otomatis tiga pasar itu tidak punya izin atau ilegal.

"Kalau sudah ilegal, maka Satpol PP harus tegas menindak. Yang paling penting juga tiga pasar itu tidak boleh beroperasi lagi," kata Didik.

Bahkan, ia memastikan bahwa keputusan pembekuan itu sudah final, sehingga tidak perlu ada proses lagi yang perlu diributkan. Apabila ada tahapan lagi, maka akan bolak balik peratusan itu. 

"Namanya sudah dibekukan izinnya, kalau ada tahapan lagi nanti berputar-putar. Ini sudah keputusan final," ujarnya.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) Kadek Buana menyampaikan terima kasih kepada Dinas Perdagangan dan Komisi B DPRD Kota Surabaya atas keputusan tersebut. Namun, ia akan menunggu tindakan tegas dari Pemkot Surabaya dalam menindak pasar-pasar grosil ilegal itu.

"Jangan sampai kami dibuat menunggu dan terlunta-lunta lagi. Kami sudah capek dan bingung harus mengadu kepada siapa lagi. Kami mohon ada tindakan tegas dari Dinas Perdagangan terhadap masalah ini," katanya.

Bahkan, ia berharap Dinas Perdagangan tidak terkecoh dengan adanya plakat atau keterangan menjual eceran di depan Pasar Tanjungsari. Sebab, meskipun ada keterangan tersebut, para pedagangnya masih tetap berjualan grosir, sehingga tetap melanggar perda. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017