Situbondo (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap  lima kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) selama Juni hingga awal Juli 2017.

"Dari lima kasus  yang berhasil diungkap oleh Satreskoba ini tiga kasus diantaranya yakni narkotika jenis sabu-sabu dan dua kasus lainnya adalah penyalahgunaan obat terlarang," ujar Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono kepada wartawan saat jumpa pers di halaman Polres Situbondo, Selasa siang.

Ia menyebutkan, dari tiga kasus narkotika itu polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 gram lebih, sedangkan dua kasus obat-obatan terlarang (pil trex, obat daftar G) terdapat dua tersangka dengan barang bukti puluhan butir pil trex.

Ketiga tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu itu, katanya, masing-masing FD warga Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, dan S warga Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial SP warga Desa Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura.

"Untuk dua tersangka kasus obat-obatan terlarang berinisial YA warga Kecamatan Kota Situbondo dan inisial MU warga Kecamatan Mangaran. Sampai dengan hari ini kelima tersangka proses hukumnya sudah berjalan," katanya.

Menurut Sigit, tiga tersangka aksus narkotika jenis sabu-sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannnya minimal empat tahun penjara.

Sedangkan dua kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 106 ayat 1 Jonto Pasal 197 Subsider Pasal 98 ayat 2 Jonto Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ia menambahkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo juga mengungkap sejumlah kasus pencurian dan pencurian disertai pemberatan (curat) selama Juni hingga awal Juli 2017.

"Salah satunya Satreskrim mengungkap pelaku pencurian mesin pompa air milik kelompok tani dan juga beberapa kasus pencurian lainnya," paparnya. (*)
Video oleh: Novi Husdinariyanto
 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017