Madiun (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang Madiun mencatat jumlah kepesertaan aktif hingga Juni 2017 di wilayah kerjanya telah mencapai 56.888 orang, ujar Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Nurhadi Wijayanto, Sabtu.

Jumlah tersebut belum termasuk kepesertaan aktif dari pekerja atau pelaku usaha bukan penerima upah (BPU). Pihaknya berusaha untuk menambah jumlah kepesertaan tersebut.

Menurut Nurhadi, jumlah kepesertaan dari pelaku usaha penerima upah yang mencapai 56.888 orang tersebut tersebar di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.

Pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan tersebut hingga mencapai target yang ditetapkan, yakni sebagian besar pekerja di wilayah kerjanya memiliki manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk meningkatkan pengguna program perlindungan kerja di kalangan pekerja penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerjanya.

Koordinasi dan kerja sama itu antara lain dilakukan dengan pemerintah daerah, serikat buruh, dan juga pelaku usaha lainnya.

Pihaknya juga membidik kaum pekerja bukan penerima upah dengan menyasar komunitas yang ada di pasar tradisional. Seperti paguyuban pedagang, pekerja kios, tukang ojek, tukang parkir, serta tukang becak maupun kalangan masyarakat lainnya di sekitar pasar tradisional, serta para petani. 

Sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan terus ia lakukan agar masyarakat mengenal lebih banyak tentang program-program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan

Adapun, program BPJS Ketenagakerjaan tersebut di antaranya adalah jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan pensiun (JP). 

Program-program tersebut memberikan manfaat, seperti ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, di antaranya biaya pengobatan dan perawatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, biaya rehabilitasi, bantuan beasiswa, dan santunan kematian. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017