Situbondo (Antara Jatim) - Anggota Satuan Sabhara Polres Situbondo, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah warga yang dijadikan tempat produksi petasan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti sekitar 800 petasan siap jual berukuran sedang.

"Selain petugas kami mengamankan barang bukti sekitar 800 petasan juga mengamankan dua orang pemilik sekaligus pembuat petasan yakni Ahmad Kusnianto (35) dan Suhalis (26) keduanya warga Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit," ujar Kepala Satuan Sabhara Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin kepada wartawan di Situbondo, Minggu malam.

Ia mengatakan, penggerebekan tempat produksi petasan di rumah Ahmad Kusnianto pada Minggu (11/6) malam itu bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mulai resah dengan pembuatan petasan dengan jumlah cukup banyak karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.

Berdasar informasi itulah, katanya, petugas Satuan Sabhara Polres Situbondo langsung bergerak dan melakukan penggerebekan saat kedua tersangka sedang memproduksi petasan.

"Selain mengamankan barang bukti sekitar 800 buah petasan kami juga menyita sejumlah peralatan membuat petasan seperti palu, pisau, celurit dan kayu serta sisa obat petasan atau mercon (bahan peledak) dan barang bukti lainnya," katanya.

Hasanudin merinci, dari sekitar 800 buah petasan itu sekitar 500 diantaranya sudah siap jual, sedangkan sekitar 300 buah lainnya masih selongsongan belum terisi obat petasan atau bahan peledak.

Sementara Ahmad Kusnianto mengaku mendapatkan dan membeli obat petasan (bahan peledak) membuat petasan tersebut dari seseorang di Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

"Saya beli bahan peledaknya Rp180 ribu per kilogram dan rencananya petasan-petasan itu nanti saya pergunakan pada Hari Raya Idul Fitri 2017 bukan untuk dijual," tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polres Situbondo dan mereka terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara. (*)
Video oleh: Novi Husdinariyanto
 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017