Bojonegoro (Antara Jatim) - Pembayaran gaji tambahan ke-13 dan 14 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur sudah dipersiapkan Rp84,1 miliar, namun pelaksanannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Menteri Keuangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyothi, di Bojonegoro, Rabu, menjelaskan alokasi anggaran untuk membayar gaji tambahan PNS ke-13 dan 14 dengan mengambil dana alokasi umum (DAU) sudah ada di kas daerah.
"Kalau memang petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan turun maka pencairan segera kita lakukan. Kemungkinan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri turunnya petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan," jelas dia.
Meskipun alokasi anggaran untuk membayar gaji ke-13 dan 14 sudah ada, menurut dia, sekarang ini belum bisa dilakukan pencairan tanpa dilengkapi dengan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
"Petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan merupakan dasar untuk pencairannya," ucapnya, menegaskan.
Sesuai data, katanya, ada 9.915 PNS termasuk Bupati Bojonegoro dan Wakil Bupati Bojonegoro yang berhak menerima pembayaran gaji ke-14, atau Tunjangan Hari Raya (THR) dengan jumlah Rp38,1 miliar dan anggota DPRD Rp85 juta.
Sedangkan gaji ke-13 dengan jumlah juga 9.915 PNS termasuk Bupati Bojonegoro dan Wakil Bupati Bojonegoro mencapai Rp45,7 miliar dan DPRD Rp208,3 juga.
"Tapi besarnya gaji ke-14 yang juga merupakan THR hanya gaji pokok," tuturnya.
Yang jelas, menurut dia, pembayaran gaji ke-13 dan 14 bisa dilakukan tanpa potongan sepanjang sudah ada petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
"Uang sudah siap. Kalau petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan belum ada kita belum berani mencairkan," tandasnya.
Pemkab, mengharapkan adanya tambahan gaji ke-13 dan ke-14 itu bisa semakin meningkatkan kinerja PNS di jajaran pemkab.
"Adanya tambahan gaji ini juga tidak ada lagi keluhan PNS yang kesulitan menyekolahkan anak-anaknya. Sebab tambahan gaji itu tujuannya juga untuk mendukung biaya pendidikan keluarga PNS," paparnya.
Asisten I Bidang Pembangunan Pemkab Bojonegoro Joko Lukito, menyatakan adanya gaji ke-13 dan 14 itu bisa meringankan beban dalam menyekolahkan anak-anaknya, selain untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.
"Ya lumayan bisa untuk membayar biaya kuliah anak satu semester," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyothi, di Bojonegoro, Rabu, menjelaskan alokasi anggaran untuk membayar gaji tambahan PNS ke-13 dan 14 dengan mengambil dana alokasi umum (DAU) sudah ada di kas daerah.
"Kalau memang petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan turun maka pencairan segera kita lakukan. Kemungkinan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri turunnya petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan," jelas dia.
Meskipun alokasi anggaran untuk membayar gaji ke-13 dan 14 sudah ada, menurut dia, sekarang ini belum bisa dilakukan pencairan tanpa dilengkapi dengan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
"Petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan merupakan dasar untuk pencairannya," ucapnya, menegaskan.
Sesuai data, katanya, ada 9.915 PNS termasuk Bupati Bojonegoro dan Wakil Bupati Bojonegoro yang berhak menerima pembayaran gaji ke-14, atau Tunjangan Hari Raya (THR) dengan jumlah Rp38,1 miliar dan anggota DPRD Rp85 juta.
Sedangkan gaji ke-13 dengan jumlah juga 9.915 PNS termasuk Bupati Bojonegoro dan Wakil Bupati Bojonegoro mencapai Rp45,7 miliar dan DPRD Rp208,3 juga.
"Tapi besarnya gaji ke-14 yang juga merupakan THR hanya gaji pokok," tuturnya.
Yang jelas, menurut dia, pembayaran gaji ke-13 dan 14 bisa dilakukan tanpa potongan sepanjang sudah ada petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
"Uang sudah siap. Kalau petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan belum ada kita belum berani mencairkan," tandasnya.
Pemkab, mengharapkan adanya tambahan gaji ke-13 dan ke-14 itu bisa semakin meningkatkan kinerja PNS di jajaran pemkab.
"Adanya tambahan gaji ini juga tidak ada lagi keluhan PNS yang kesulitan menyekolahkan anak-anaknya. Sebab tambahan gaji itu tujuannya juga untuk mendukung biaya pendidikan keluarga PNS," paparnya.
Asisten I Bidang Pembangunan Pemkab Bojonegoro Joko Lukito, menyatakan adanya gaji ke-13 dan 14 itu bisa meringankan beban dalam menyekolahkan anak-anaknya, selain untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.
"Ya lumayan bisa untuk membayar biaya kuliah anak satu semester," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017