Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surbaya menggagalkan peredaran obat kuat dengan berbagai merk asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga ilegal.
"Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polrestabes Surabaya menghentikan mobil berisi produk jamu dan obat kuat berbagai merk saat melakukan pengiriman di Surabaya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Surabaya, Senin.
Dia mengatakan, pengemudi mobil tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen perizinan obat-obatan yang diangkutnya.
Informasi yang dihimpun polisi, obat-obatan itu dikemas dalam bentuk botol maupun "sachet".
"Semua produk jamu dan obat-obatan ini diproduksi oleh industri rumahan yang berlokasi di Dusun Gaplek, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, sejak tahun 2015," ucapnya.
Terdapat beberapa merk, di antaranya Tarzan X, Sendu, Naga Mas dan Akar Gingseng.
"Selain obat-obatan dalam kemasan pabrikan, kami juga menemukan jamu racikan sendiri dari industri rumahan ini untuk penghangat badan yang dinamakan Jahe Empret," ujar Shinto.
Pemilik industri rumahan tersebut berinisial LS, usia 57 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, tersangka LS mengaku belajar meracik obat-obatan dari kakaknya. Menurut Shinto, kakak LS saat ini juga sedang menghadapi proses hukum dalam kasus yang sama di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
"Kami temukan bahan bahan kimia untuk penguat yang dipakai sebagai salah satu komposisi racikan. Ini berbahaya untuk dikonsumsi, apalagi seluruh produknya tidak mengantongi izin edar dari BPOM," ucapnya.
Obat-obatan hasil racikan tersangka LS saat ini telah dikirim ke laboratorium Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka LS dengan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017