Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggerebek industri rumahan minyak goreng curah yang diketahui tidak mengantongi sejumlah perizinan di Jalan Kutisari Selatan II Nomor 14 Surabaya.
Industri rumahan tersebut berlabel Usaha Dagang (UD) Usman Jaya.
"Minyak goreng curah yang dihasilkan dari industri rumahan UD Usman Jaya ini tidak mengantongi izin Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pengemasan minyak sawit," Kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Bayu Indra Wiguno di sela memimpin penggerebekan, Rabu.
Selain itu, dia mengatakan, UD Usman Jaya juga tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kita lakukan penggerebekan menindaklanjuti temuan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Bayu menjelaskan, Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya telah menelusuri bahwa minyak goreng curah yang dikemas UD Usman Jaya diambil dari lokasi Tambak Sawah Surabaya menggunakan mobil tangki.
"Setelah itu ditandon di tempat pengolahan Jalan Kutisari Selatan II Nomor 14 Surabaya ini dan kemudian dikemas dengan dilabeli merek tertentu," jelasnya.
Pemilik UD Usman Jaya Sukoadi berdalih izin edar dari BPOM masih sedang dalam proses pengurusan.
"Padahal saya sudah mengajukan izin ke BPOM Surabaya dan telah dilakukan pengujian laboratorium dan hasilnya higienis. Hanya saja proses perizinan yang dari BPOM Pusat sampai sekarang belum keluar sejak saya ajukan tahun 2016," katanya.
Namun begitu, Sukoadi mengaku UD Usman Jaya telah mengantongi izin usaha industri, Izin Mendirikan Bangunan dan Izin dari Departemen Kesehatan.
Berhubung Sukoadi nekat mengedarkan produknya tanpa menunggu izin edar dari BPOM turun, polisi menejeratnya dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
"Selain itu juga kita jerat dengan pasal 104 junto pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Perdagangan atau Pasal 135 junto Pasal 71 ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Bayu. (*)