Gresik, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan pengurangan jam kerja sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu pada saat Ramadhan, untuk menghargai aktivitas ibadah yang dikakukan pejabat setempat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Suyono di Gresik, Kamis mengatakan pengurangan tersebut dilakukan dari awalnya masuk jam 07.00 WIB, kini menjadi jam 08.00 WIB.

Ia mengatakan, pengurangan itu berlaku efektif sejak awal sampai akhir bulan Ramadhan 1438 H, sesuai ketetapan surat Sekda Gresik, Djoko Sulistio Hadi No 800/1248/437.73/2017 tertanggal 22 Mei 2017, perihal jam kerja pada bulan Ramadhan 2017.

Suyono mengatakan, surat yang dikeluarkan Sekda tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tanggal 16 Mei 2017 No 20 tahun 2017 Tentang Penetapan Jam kerja bagi ASN, TNI, dan Polri di Ramadhan 1438 H/ 2017.

Menurutnya, pemberlakukan pengurangan jam dengan lima hari kerja berlaku bagi ASN dan perangkat daerah, sedangkan pengurangan dengan enam hari kerja berlaku bagi karyawan BUMD.

Rinciannya, kata Suyono, jam masuk kerja Senin sampai Kamis mulai jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB dengan istirahat Sholat Duhur selama 30 menit pada jam 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat masuk jam 08.00 pulang jam 15.30 dengan istirahat 1 jam, mulai jam 11.30 WIB, sampai jam 12.30 WIB.

"Dengan pemberlakuan pengurangan jam kerja selama Ramadhan, total jumlah jam kerja instansi 32,5 jam per minggu," katanya

Ia berharap, dengan pengurangan jam kerja ini tidak mengurangi kualitas pekerjaan, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap diutamakan daripada yang lain.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017