Sampang (Antara Jatim) - Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima menyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyetujui usulan DPRD setempat untuk mengangkat Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono sebagai bupati definitif menggantikan almarhum KH Fannan Hasib.

"Ini berdasarkan surat jawaban yang kami terima kemarin," ujar Fauzan Adima di Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu.

Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima mengemukakan hal ini menanggapi pertanyaan wartawan tentang tindak lanjut usulan penggantian Bupati Sampang KH Fannan Hasib yang tidak bisa menjalankan tugasnya, karena meninggal dunia.

Ia menjelaskan, surat tentang keputusan Mendagri terkait pengangkatan Wakil Bupati Sampang menjadi Bupati itu, juga telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Fauzan menjelaskan, ada beberapa pertimbangan DPRD Sampang mengajukan Wakil Bupati Fadhilah Budiono sebagai pengganti Bupati KH Fannan Hasib.

Selain memiliki visi dan missi sama dengan almarhum, juga karena Fadhilah mengatahui proses kelanjutan program kerja yang selama ini direncanakan Fannan Hasib.

"Maka secara otomatis, wabup tinggal melaksanakan program yang telah direncanakan KH Fannan Hasib," ungkap Fauzan.

Wabup Fadhilah Budiono akan melanjutkan sisa kepemimpinan Bupati KH Fannan Hasib selama delapan bulan kedepan.

Sebelumnya sempat terjadi perbedaan pendapat mengenai pengganti KH Fannan Hasib oleh Wakilnya Fadhilah Budiono, karena yang bersangkutan sudah pernah menjadi Bupati Sampang selama dua periode berturut-turut.

Ada yang memperbolehkan, ada yang tidak memperbolehkan. Dasar hukum yang memperbolehkan adalah Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya menerangkan apabila bupati/wali kota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

Ketentuan lainnya ialah Pasal 173 ayat (1), dijelaskan bahwa dalam hal gubernur, bupati, dan wali Kota berhenti, baik karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali Kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali Kota tersebut. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017