Kediri (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan uji percontohan, dengan membuat kampung bebas narkoba yang difokuskan di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, kabupaten setempat.
"Di tempat itu banyak tempat hiburan dan bekas lokalisasi. Yang mencolok tempat karaoke, jadi kami lakukan pembinaan, penyuluhan dengan membuat kampung bebas narkoba," kata Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Kediri Sofyan di Kediri, Rabu.
Ia menegaskan, dengan adanya kampung bebas narkoba itu bukan berarti peredaran narkoba di tempat tersebut tinggi. BNN hanya ingin melakukan upaya memberikan edukasi pada masyarakat, mengantisipasi penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, kata dia, narkoba sudah menyebar ke segala umur, termasuk segala profesi mulai dari tingkat bawah hingga lapisan atas, dari karyawan hingga pelajar.
Selain edukasi, ia menyebut warga akan dilibatkan untuk latihan kekaryaan, misalnya perbengkelan. Hal ini sebagai upaya menghindarkan mereka dari terlibat penyalahgunaan narkoba, dengan bisa bekerja.
Sofyan menambahkan, dipilihnya Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, juga atas persetujuan dari perangkat desa setempat. Mereka ikut mendukung program BNN ini, dengan harapan warga bisa lebih memahami tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Jika langsung ke tempat peredaran kan susah, mereka biasanya transaksi secara tersembunyi. Jadi, kami berikan pencerahan bahaya narkoba dan antisipasinya," katanya.
Untuk zona merah di Kabupaten Kediri, Sofyan menyebut terdapat beragam kecamatan, misalnya di Pare, Kandangan, Kras, Ngadiluwih, hingga Kras. Secara jumlah penduduk di kecamatan itu diketahui lebih banyak dan berpotensi menjadi pasar peredaran narkoba.
Selama 2017, ia mengatakan BNN Kabupaten Kediri sudah melakukan sembilan penindakan, yang terdiri dari kasus sabu-sabu. Mayoritas mereka yang ditindak itu pengedar.
Sementara itu, untuk yang sudah direhabilitasi oleh BNN Kabupaten Kediri hingga delapan orang. Mereka menjalani rawat jalan akibat pengaruh penyalahgunaan narkoba. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017