Madiun (Antara Jatim) - Proses sertifikasi aset yang dimiliki PT KAI (Persero) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun tercatat baru mencapai 60 persen.
Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Supriyanto di Madiun, Jumat mengatakan, aset PT KAI yang berada di wilayahnya mencapai sekitar 16 juta meter persegi.
"Dari jumlah aset sekitar 16 juta meter persegi tersebut, baru sebanyak 60 persen yang telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses," ujar Supriyanto kepada wartawan.
Menurut dia, aset tersebut berupa tanah dan bangunan. Dimana sebagian dari aset tersebut dimanfaatkan untuk operasional stasiun, sedangkan lainnya disewa warga yang tergabung dalam Paguyuban Penghuni Rumah Negara (PPRN) KAI.
"Aset tersebut berada diseluruh wilayah daerah operasional PT KAI Daop 7, mulai dari Stasiun Walikukun, Slahung, Ponorogo; Curah, Malang; hingga Rejo Tangan, Blitar," kata dia.
Pihaknya mengakui proses sertifikasi sejumlah asetnya tersebut harus dilakukan secara bertahap. Hal itu karena proses sertifikasi mendapati sejumlah kendala. Di antaranya terdapat penolakan dari warga yang saat ini masih menempati aset.
Penolakan itu karena beberapa warga menganggap bahwa dasar bukti yang dimiliki PT KAI untuk mengklaim asetnya tersebut, dinilai tidak valid. Sedangkan warga rata-rata telah menempati aset tersebut selama puluhan tahun.
Supriyanto menyatakan, meski terdapat kendala, proses sertifikasi tetap berjalan. Sebab hal tersebut telah sesuai dengan aturan.
Bahkan PT KAI (Persero) telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan supervisi tentang penanganan persoalan aset dan pengelolaan keuangannya. Hal itu sesuai dengan surat edaran KPK nomor R4002/10-12/00/2014 tanggal 16 September 2014, yang mengatur tentang barang milik negara tersebut harus ditertibkan.
Upaya itu dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya tindakan yang mengarah pelanggaran hukum. Salah satu praktik yang diantisipasi adalah terjadinya transaksi terlarang yang artinya korupsi.
"KPK juga dilibatkan untuk penanganan persoalan aset kami. Bagi warga yang ingin menempuh jalur hukum karena menganggap bukti kepemilikan aset kami tidak valid, silakan. Yang pasti, bukti kepemilikan aset kami itu ada dan masih diakui oleh negara," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017