Surabaya (Antara Jatim) - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya membebastugaskan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) IKS (46) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.
"Kita sedang mengumpulkan informasi yang ada. Tapi secara organisasi yang bersangkutan kita minta untuk fokus pada masalah hukumnya, tidak usah mengurusi wakil dekanatnya," kata Rektor Unair Prof M Nasih di Surabaya, Selasa.
Nasih mengatakan, dirinya telah meminta kepada Dekan FKG untuk sementara mengendalikan urusan-urusan Wakil Dekan III.
"Kita berhentikan sementara untuk melihat proses hukum yang bersangkutan. Kalau terbukti bersalah ya kita berhentikan," ujarnya.
Nasih menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum mengambil tindakan apa-apa terkait masalah hukum yang melibatkan IKS, karena pihaknya belum menerima laporan dari kepolisian.
"Ini kan masih banyak versi, sehingga kami harus menggunakan dokumen yang formal untuk memberlakukan tindakan-tindakan yang ada," tuturnya.
Selain itu, Nasih menjelaskan, Unair belum memberikan bantuan hukum kepada IKS karena sampai saat ini IKS belum meminta bantuan hukum kepada Unair. "Kalau ada permintaan ya kami berikan, karena bagaimanapun kan sudah menjadi keluarga besar Unair," kata Nasih.
Dia menegaskan, kejadian tindak asusila tersebut terjadi di luar jam kerja dan bukan di kampusnya. "Saya sudah mencoba mencari informasi yang agak dalam, tapi ternyata tidak ada nama korban di Unair," ujar Nasih.
Nasih cukup menyesalkan kejadian tersebut, menurutnya, IKS merupakan sosok yang baik dalam pergaulan di dalam maupun luar kampus.
"Dia punya anak dan dengan istrinya hubungannya sangat baik. Artinya tidak ada kelainan-kelainan seperti kejadian itu sehingga kita semua sangat kaget," katanya.
Dirinya berharap, dengan kejadian yang menimpa salah satu pejabat di kampusnya tersebut bisa menjadi pelajaran bagi siapapun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Kita sedang mengumpulkan informasi yang ada. Tapi secara organisasi yang bersangkutan kita minta untuk fokus pada masalah hukumnya, tidak usah mengurusi wakil dekanatnya," kata Rektor Unair Prof M Nasih di Surabaya, Selasa.
Nasih mengatakan, dirinya telah meminta kepada Dekan FKG untuk sementara mengendalikan urusan-urusan Wakil Dekan III.
"Kita berhentikan sementara untuk melihat proses hukum yang bersangkutan. Kalau terbukti bersalah ya kita berhentikan," ujarnya.
Nasih menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum mengambil tindakan apa-apa terkait masalah hukum yang melibatkan IKS, karena pihaknya belum menerima laporan dari kepolisian.
"Ini kan masih banyak versi, sehingga kami harus menggunakan dokumen yang formal untuk memberlakukan tindakan-tindakan yang ada," tuturnya.
Selain itu, Nasih menjelaskan, Unair belum memberikan bantuan hukum kepada IKS karena sampai saat ini IKS belum meminta bantuan hukum kepada Unair. "Kalau ada permintaan ya kami berikan, karena bagaimanapun kan sudah menjadi keluarga besar Unair," kata Nasih.
Dia menegaskan, kejadian tindak asusila tersebut terjadi di luar jam kerja dan bukan di kampusnya. "Saya sudah mencoba mencari informasi yang agak dalam, tapi ternyata tidak ada nama korban di Unair," ujar Nasih.
Nasih cukup menyesalkan kejadian tersebut, menurutnya, IKS merupakan sosok yang baik dalam pergaulan di dalam maupun luar kampus.
"Dia punya anak dan dengan istrinya hubungannya sangat baik. Artinya tidak ada kelainan-kelainan seperti kejadian itu sehingga kita semua sangat kaget," katanya.
Dirinya berharap, dengan kejadian yang menimpa salah satu pejabat di kampusnya tersebut bisa menjadi pelajaran bagi siapapun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017