Probolinggo (Antara Jatim) - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sudah dicairkan sebesar Rp19 miliar.

"Pencairan dana BOS itu dilakukan mulai Rabu (29/3) dan Kamis (30/3) dengan syarat surat rekomendasi pencairan dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo," kata Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Sentot Dwi Hendriyono di Probolinggo, Jumat.

Pencairan dana BOS sebesar Rp19 miliar tersebut terbagi atas BOS SD sebesar Rp12,6 miliar untuk 630 lembaga terdiri dari 590 lembaga negeri dan 46 lembaga swasta, sedangkan dana BOS SMP sebesar Rp6,4 miliar untuk 204 lembaga yang terdiri dari 74 lembaga negeri dan 130 lembaga swasta.

"Penyaluran dana BOS tahun ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya tiap triwulan sebesar 25 persen, maka tahun ini berubah menjadi triwulan I sebesar 20 persen, triwulan II sebesar 40 persen, triwulan III sebesar 20 persen dan triwulan IV 20 persen," katanya.

Untuk triwulan II, lanjut dia, pencairan memang dilakukan 40 persen karena lembaga diharuskan untuk menyisihkan sebesar 20 persen sebagai cadangan pembelian buku Kurikulum 2013 dan sekaligus untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang akan dilaksanakan bulan Juni 2017.

"Sesuai dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 8 tahun 2017 tentang juknis dana BOS, maka dana dari rekening kas umum daerah Provinsi Jawa Timur sudah masuk ke rekening lembaga mulai tanggal 23 Maret 2017, namun hanya saja lembaga tidak dapat langsung mencairkan dana BOS tersebut, sebelum ada surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo," tuturnya.

Ia mengatakan pencairan dana BOS sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/106/SJ tentang juknis penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana BOS satuan pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota pada APBD, selanjutnya dana BOS itu akan menjadi aset APBD berikut pertanggungjawabannya.

"Lembaga harus menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang mengacu pada kode rekening Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Nanti RKAS itu diserahkan kepada Dinas Pendidikan untuk menjadi rencana kerja anggaran (RKA). Baru setelah menjadi RKA akan masuk dalam DPA SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, penggunaan pembiayaan dana BOS tahun 2017 berbeda dari sebelumnya karena sebelumnya ada 13 item, maka tahun ini berubah menjadi 11 item saja yakni beasiswa untuk siswa miskin dihapus dan pembelian alat tulis kantor (ATK) masuk dan menjadi bagian dari item yang lain.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017