Pamekasan (Antara Jatim) DPRD Pamekasan, Jawa Timur meminta masukan kepada masyarakat tentang isi rancangan peraturan daerah (Raperda) poligami yang digagas lembaga legislatif itu.
    
Menurut juru bicara DPRD dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Apik di Pamekasan, Minggu, masukan itu penting, karena perda tentang poligami yang diusulkan DPRD Pamekasan itu, untuk kepentingan rakyat Pamekasan.
    
"Masukan yang kami butuhkan adalah dari semua pihak, baik yang setuju atau yang menolak rencana DPRD Pamekasan membuat Perda Poligami ini," katanya.
    
Apik menjelaskan, dirinya dan sebagian anggota DPRD penggagas Perda Poligami lainnya tetap berkomitmen akan memperjuangkan terbentuknya Perda itu, karena memiliki landasan kuat, yakni untuk melindungi kaum perempuan.
    
Sebab, perda poligami yang digagas itu nantinya akan lebih menekankan pada kepastian hukum dalam hubungan pernikahan antara suami dengan istri kedua.
    
"Salah satu usulan yang disampaikan masyarakat kepada kami terkait rancangan perda poligami ini, adalah nikah siri atau nikah yang tidak tercatat di kantor urusan agama," terang Apik.
     
Dari sisi kepastian hukum, usulan terkait larangan menikah siri ini sangat positif. Sebab, anak keturunan dari suami istri yang nikah siri tidak memiliki kepastian hukum.
    
Sementara, usulan terkait Raperda Poligami di DPRD Pamekasan itu, berawal dari maraknya praktik prostitusi terselubung yang terjadi di Pamekasan.
    
Ulama dan kiai muda Pamekasan meminta DPRD agar membuat perda yang bisa menekan angka kemaksiatan, dan salah satunya adalah Perda Poligami. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017