Madiun (Antara Jatim) - Pembebasan tanah kas desa (TKD) terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur tergolong lambat karena terhambat sistem birokrasi.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan (Adpem) Kabupaten Madiun Sri Utami di Madiun, Jumat mengatakan, untuk bisa melepas TKD, prosedurnya tergolong lama karena harus seizin Gubernur Jawa Timur.
"Meski sudah disiapkan lahan pengganti, tidak bisa langsung dilakukan tukar guling. Sebab mekanismenya panjang dan memakan waktu," ujar Sri Utami kepada wartawan.
Menurut dia, sesuai data, total TKD di Kabupaten Madiun yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono mencapai 74 bidang yang berada di 14 desa. Dari 74 bidang tersebut masih terdapat 44 bidang TKD yang belum dapat dibebaskan.
Selain masih menunggu izin dari provinsi, permasalahan pembebasan tersebut juga terdapat pada beberapa desa yang masih menunggu izin dari bupati setempat. Bahkan ada beberapa desa tercatat belum melengkapi berkas persyaratan pembebasannya.
"Pada prinsipnya, semua desa sudah mendapatkan tanah pengganti. Hanya saja, semuanya masih menunggu proses," kata dia.
Sesuai data, jumlah lahan yang terdampak jalan tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono di Kabupaten Madiun secara keseluruhan mencapai 2.900 bidang. Lahan itu berada di sebanyak 26 desa di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Sawahan, Madiun, Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, dan Mejayan.
Sejauh ini, dari jumlah ribuan bidang tanah terdampak tersebut, masih ada sebanyak 71 bidang tanah yang belum terbebaskan. Sebanyak 71 bidang tanah tersebut ada yang berupa tanah warga, instansi, wakaf, hingga tanah kas desa (TKD).
"Paling banyak bidang tanah terdampak yang belum terbebaskan adalah tanah kas desa, yang mencapai 44 bidang dari 71 bidang ynag tersisa," tambahnya.
Sedangkan tanah warga yang belum terbebaskan adalah milik warga yang menolak harga ganti rugi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Solo-Kertosono.
Untuk tanah instansi saat ini sedang proses pengukuran tanah pengganti. Adapun tanah instasi yang terdampak di antaranya adalah tanah kantor Kecamatan Sawahan dan Pasar Hewan di wilayah Saradan Kabupaten Madiun.
Sementara untuk tanah wakaf, proses pembebasannya sama sekali belum tersentuh. Padahal pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Solo-Kertosono berharap agar pembebasan lahan segera tutas sehingga pembangunan tol tersebut dapat selesai sesuai target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2018.
Untuk selesai di tahun 2018, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meminta kepada para pihak terkait dalam pembangunan proyek tol tersebut agar bekerja keras mewujudkannya. Mulai dari pihak yang berwenang di pembebasan lahan terdampak hingga pembangunan konstruksinya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017