Surabaya (Antara Jatim ) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya akan memanggil jajaran terkait di Pemkot Surabaya salah satunya camat dan lurah terkait rencana penertiban puluhan bangunan rumah yang berada di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).  
     
 Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, di Surabaya, Minggu, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan agar rencana penertiban sejumlah bangunan di kawasan RTH di wilayah Pamurbaya tidak menimbulkan ekses negatif terhadap siapapun.
     
 "Terutama dampak sosial terhadap warga dan pengembang yang sudah terlanjur menancapkan bangunannya di wilayah itu," katanya.
     
Selain itu, ia juga berharap agar kasus di wilayah Pamurbaya tidak lagi terjadi di wilayah lain, artinya jajaran Pemkot Surabaya di tingkat Kelurahan tidak lagi gampang mengeluarkan pethok atau batas baru jika wilayahnya sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau ruang terbuka hijau (RTH).   
     
 Dengan demikian, lanjut dia, kemungkinan munculnya sertifikat hak milik lahan baru di kawasan RTH tidak akan kembali ada, karena BPN juga tidak akan berani memprosesnya.
     
 Oleh karenanya, lanjut dia, pihaknya akan memanggil seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Surabaya, Kecamatan dan Kelurahan, dengan tujuan meminta penjelasan sekaligus mencarikan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
      
 "Undangan sudah kami layangkan untuk rapat besok Senin (20/3)," katanya.
     
 Namun saat ditanya, kapan pihaknya memanggil warga terdampak dan pengembang? Politisi PDI Perjuangan ini menjawab jika akan dilakukan setelah rapat dengar pendapat dengan jajaran Pemkot Surabaya.
     
 "Itu merupakan rangkain dan lanjutan, karena kami harus mendapatkan informasi dari kedua belah pihak, makanya kami akan undang di pertemuan berikutnya," ujarnya.
     
 Berikut adalah daftar pihak-pihak yang diundang Bappeko, Dinas Pemukiman CKTR, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian, Camat Gunung Anyar, Camat Rungkut, Camat Sukolilo, Camat Mulyorejo, Lurah Gunung Anyar Tambak, Lurah Medokan Ayu, Lurah Mulyorejo, Lurah Keputih, Lurah Dukuh Sutorejo, Lurah Kalisari, Lurah Kejawan Putih Tambak.
     
 Diketahui sebanyak 99 persil rumah di Wisma Tirto Agung yang berdiri dalam kawasan konservasi Pamurbaya kini masih dalam pembahasan Pemkot Surabaya terkait akan diberikan ganti rugi atau tidak.
     
 "Sesuai aturan yang bisa diganti rugi adalah tanahnya saja, sedangkan untuk bangunannya masih belum bisa diputuskan," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Eri Cahyadi.
     
Menurut dia, kalau tanahnya wajib untuk dibebaskan oleh Pemkot Surabaya. Hanya saja, lanjut dia, yang masih diperdebatkan adalah bangunannya ini boleh atau tidak. 
     
 "Sebab secara hukum dia salah karena berdiri di atas lahan hijau," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017