Surabaya (Antara Jatim) - Petugas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melimpahkan perkara dugaan pungutan liar terkait kasus "Dwelling Time" atau lamanya waktu bongkar muat di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.  

"Hari ini kita limpahkan tahap II dengan tersangka Mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto dan Istrinya Mieke Yolanda beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya," terang Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri AKP Benny Marbun di Surabaya, Kamis. 

Benny mengatakan ada enam tersangka dalam perkara ini. Lima di antaranya telah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya secara bergelombang sejak pekan lalu. Masing-masing adalah Direktur PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea, rekanan PT Pelindo III, yang dilimpahkan terlebih dahulu ke Kejari Tanjung Perak sekitar sepekan yang lalu. 

Dua tersangka lainnya, Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria, yang setelah terjerat kasus ini kemudian jabatannya dicopot, dan Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik, anak perusaahaan PT Pelindo III, Firdiat Firman, dikatakan Benny, juga telah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya pada Rabu (1/3).

Benny menyebut tinggal satu tersangka belum dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak karena proses penyidikannya masih didalami di Mabes Polri, yaitu Komisaris PT Akarya Multi Karya David Hutapea.     

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea di Pelabuhan Tanjung Perak pada awal November 2016. Rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Pengembangan penyilidikan terhadap Augusto kemudian mengarah pada keterlibatan lima orang tersangka lainnya, yang tiga di antaranya merupakan petinggi PT Pelindo III. Dugaan keterlibatan Djarwo dan Mieke, dikatakan Benny, karena ada aliran yang mengalir pada rekening pribadi suami-istri mantan Dirut PT Pelindo III ini.  

"Barang bukti pada rekeningnya senilai Rp1,5 miliar, yang hari ini telah kita serahkan ke Kejari Tanjung Perak. Sangkaannya adalah pemerasan," ungkap Benny. 

Dia menambahkan, pasangan suami-istri ini juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. ***2***


Pewarta: Hanif N

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017