Ngawi (Antara Jatim) - Proses perekaman data untuk keperluan KTP berbasisi nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tercatat hingga awal tahun 2017 telah mencapai 90 persen.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi mencatat, dari total warga Ngawi yang mencapai 896.859 jiwa, sebanyak 691.764 jiwa di antaranya wajib KTP-E. 

"Dari jumlah wajib KTP-E tersebut sebanyak 679.225 jiwa atau 90 persennya telah melakukan perekaman data. Rata-rata kami melayani 400 warga untuk perekaman KTP-E di kantor dinas setempat," ujar Kepala Dispendukcapil Ngawi Sugeng, kepada wartawan, Kamis. 

Menurut dia, meski proses dan minat warga setempat melakukan perekaman cukup tinggi, namun hal itu belum didukung dengan keberadaan blangko KTP-E yang memadai. Bahkan stok blangko KTP-E saat ini sedang kosong. 

"Saat ini ada sekitar 20 ribuan warga yang menunggu pencetakan kartu karena blangko KTP-E masih kosong. Meskipun langka, tapi perekaman tetap jalan," kata dia.

Tidak sedikit warga yang komplain karena merasa proses mendapat blangko terlalu lama. Padahal pihaknya sudah memberikan surat keterangan (suket) pengganti KTP-E yang memiliki fungsi sama. 

"Selain itu, kami juga sudah menyebar informasi ke 19 kecamatan tentang alasan kekosongan blangko karena gagal lelang di tingkat pusat. Kondisi ini merupakan masalah nasional," tuturnya.

Pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak dengan masalah tersebut. Sebab, kewenangan pengadaan ada di pemerintah pusat. Dia berharap, agar pengadaan blangko tersebut segera terealisasi.

Ia menjelaskan, kebutuhan blangko KTP-E di Ngawi pada tahun lalu yang mulai kosong pada bulan November sekitar 10 ribu lembar. Jumlah tersebut terus bertambah hingga awal tahun 2017.

Selain berharap pengadaan blangko segera terwujud, pihaknya juga meminta masyarakat Ngawi bersabar. Ia dan jajarannya terus melakukan sosialsasi bahwa untuk sementara, surat keterangan pengganti KTP-E memilik fungsi dan peran yang sama dengan KTP-E.

Surat keterangan itu bisa digunakan untuk kepengurusan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan, perbankan, dan urusan lainnya. 

Adapun, surat keterangan pengganti KTP-E berlaku hingga enam bulan dan bisa diperpanjang hingga menunggu blangko KTP-E tersedia oleh pusat. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017