Malang, (Antara Jatim) - Wali Kota Malang Moch Anton menyatakan sampai saat ini angkutan yang secara hukum legal di kota itu hanya angkutan kota atau angkot dan taksi konvensional.
    
"Sampai saat ini angkutan yang legal hanya angkot dan taksi, namun kami tidak bisa sikap atau tindakan lainnya terhadap angkutan umum yang berbasis 'online', karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah pusat, sehingga Pemkot Malang pun belum bisa menindaklanjuti masalah ini," kata Moch Anton di Malang, Jawa Timur, Senin.
    
Ia mengemukakan polemik soal angkutan berbasis online tersebut maish tersebut, bahkan di Jakarta pun masih meraja rela. Oleh karena itu, pihaknya masih akan menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah provinsi, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
    
"Dalam hal ini, untuk menutup aplikasi, kami kesulitan. Kalau menutup nomor HP, kami bisa. Saya juga sudah beberapa kali minta kepala Dinas Perhubungan Kota Malang untuk menghapuskan angkutan online. Padahal, Pemerintah Kota Malang belum pernah mengeluarkan kebijakan apapun terkait angkutan online," urainya.
    
Anton mengakui angkutan online itu memang masih menjadi polemik karena belum ada aturan apapun dari Kementerian, Dinas Perhubungan, dan pihak lalu lintas untuk mengambil kebijakan.
    
Kondisi tersebut, lanjut Anton, menjadi keresahan namun juga membuktikan kemajuan digital warga Malang. Keresahan karena semakin sedikitnya penumpang angkutan umum. Di sisi lain, menandakan kemajuan digital karena banyaknya pengguna angkutan online.
    
"Ketika sudah menjadi masalah dan mengganggu beberapa pihak, itu berarti warga Malang sudah memahami digital dan online dengan cukup baik sehingga menimbulkan persaingan antar keduanya," katanya.
    
Sementara itu, Satpol PP Kota Malang, Senin 920/2) menutup Kantor ojek berbasis aplikasi, Gojek, di Jalan LA Sucipto. Penutupan kantor itu merupakan tindaklanjut dari pernyataan tak resminya ojek tersebut di Kota Malang.
    
Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Dicky Haryanto mengatakan penutupan kantor itu karena pihak Gojek tidak memenuhi izin lengkap. Berdasarkan hasil pendataan, kantor itu hanya memiliki izin gangguan (HO), namun pihaknya tidak bisa menutup terus berjalannya aplikasi ojek online itu.

Sebelumnya ribuan angkota dari berbagai trayek menggelar unjuk rasa di halaman Balai Kota Malang dan mogok mengangkut penumpang, akibatnya penumpang "setia" angkot tersebut telantar. Sehingga, diangkut bus sekolah, bus milik Pemkot Malang dan kendaraan kepolisian maupun TNI AD.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017