Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti adanya tenaga kerja asing (TKA) tak berizin setelah dilakukan inspeksi mendadak di PT Jaya Mestika Indonesia, Mojokerto.
"Pasti hasil temuan dari inspeksi ditindaklanjuti dengan tegas," ujar Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo kepada wartawan usai menggelar inspeksi di Surabaya, Rabu.
Ia menyampaikan hasil dari inspeksi yang dilakukan, dari 29 orang TKA asal Tiongkok, sebanyak 26 orang di antaranya belum memiliki izin, sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan legal.
Tak itu saja, kata dia, mayoritas TKA tidak menguasai Bahasa Indonesia serta tak memiliki keahlian khusus sehingga bekerja sebagai pekerja kasar.
Mantan Sekretaris DPRD Jatim itu menyatakan tindak lanjut dari temuan ini yaitu dengan memeriksa secara detil izin maupun paspornya, serta memanggil manajemen perusahaan, termasuk sanksi deportasi.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya dan tim terus melakukan inspeksi mendadak untuk mengetahui TKA yang bekerja di Jatim, terutama mengontrol para TKA tak berizin.
"Yang pasti, kami akan terus mendatangi perusahaan di Jatim. Jika ditemukan TKA maka akan dicek datanya sesuai atau tidak dengan izin yang dimiliki," katanya.
Sementara itu, sebelum di Mojokerto, Dinaskertranduk juga melakukan inspeksi di sejumlah pabrik dan perusahaan di kawasan Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo, yang hasilnya mayoritas juga ditemukan kasus sama. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016