Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) di antaranya dari sektor perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada berbagai perusahaan di daerah ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Jawa Timur Yoyok Wardoyo, di Malang, Selasa, mengemukakan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus dan wajib mengurus izin mempekerjakan pekerja asing (IMPA).
"Potensi retribusi perpanjangan IMPA dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA ini cukup besar sebagai penyumbang PAD Kabupaten Malang. Setiap perpanjangan IMPA, per TKA dikenakan biaya sekitar 1.200 dolar AS," katanya.
Sebagai langkah awal dalam mengintensifkan PAD dari perpanjangan IMPA tersebut, lanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dan sinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait pembinaan dan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di perusahaan wilayah Kabupaten Malang.
Pihaknya juga terus berusaha menjalin koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Malang sekaligus sosialisasi untuk memenuhi kewajiban melaporkan keberadaan TKA-nya ke pemkab setempat, sebab ada kemungkinan masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing belum melaporkan keberadaan mereka ke Disnaker Kabupaten Malang dan baru diketahui ketika ada persoalan.
Menurut Yoyok, dengan rapat koordinasi antara Disnaker, Dinas Penanaman Modal dan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Malang yang mempekerjakan TKA, akan tumbuh kesadaran dan memberi motivasi pada perusahaan untuk melaporkan tenaga kerja asingnya.
Jika perusahaan bersangkutan melaporkan TKA-nya, lanjutnya, akan ada retribusi yang masuk ke PAD. Sebaliknya bila perusahaan tidak melaporkan TKA-nya, Pemkab Malang tidak akan mendapatkan apa-apa dari banyak TKA yang bekerja di wilayah ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Malang Bachrudin mengatakan berdasar data sementara hingga saat ini 11 Perusahaan di Kabupaten Malang yang melaporkan telah mempekerjakan 31 orang TKA dari berbagai negara, seperti India, Jepang, Filipina, Malaysia, China, Singapura, Swiss, dan Australia.
Namun dari 31 pekerja asing di sejumlah perusahaan yang tersebar di Kabupaten Malang tersebut, baru lima TKA yang memiliki IMPA dari perusahaan. "Sedangkan lainnya belum karena berbagai alasan, seperti domisili TKA bersangkutan ganda, sehingga proses pengurusan IMPA pada pemerintah pusat atau Pemprov Jatim, namun untuk pengurusan IMPA baru dengan satu domisili bisa ke pusat, provinsi atau ke Pemkab Malang," kata Bachrudin lagi.
Ia mengimbau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing segera mengurus IMPA, sebab sewaktu-waktu pihaknya bersama intansi terkait lainnya melakukan razia pekerja asing yang melanggar aturan perizinan.
"Saat ini kami berkoordinasi dengan Disnaker untuk memudahkan pengawasan terhadap TKA dan perusahaan," ujarnya pula.(*)