Tulungagung (Antara Jatim) - Tim buru sergap Polres Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (4/10) menangkap Mudjiadi, terduga pelaku kriminal spesialis penjambretan yang kerap berkeliaran di wilayah kota setempat dengan sasaran wanita.
"Kami tangkap kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan dari salah satu korban penjambretan," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Kamis.
Saat ini, tersangka Mudjiadi (38) masih dalam tahap penyidikan di Satreskrim Tulungagung.
Selain dituduh sebagai pelaku tunggal perampasan tas milik korban atas nama Suasmi (46), warga Gondang, pelaku diduga terlibat serangkaian aksi penjambretan di dalam wilayah kota Tulungagung dan sekitarnya sehingga meresahkan penduduk.
"Keterlibatannya dalam kasus-kasus lain sedang kami korek," kata Saeroji.
Ia mengatakan, polisi juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pelaku lain dalam aksi-aksi yang dilakukan Mudjiadi setiap kali melakukan panjambretan.
Pasalnya, kata Saeroji, dalam beberapa kasus aksi penjambretan rata-rata dilakukan minimal dua orang yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan.
"Saat kejadian terakhir di depan apotek di jalan WR Supratman, Kota Tulungagung pelaku juga merampas tas korban dengan mengendarai sepeda motor yang langsung melaju," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah Mudjiadi di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tas wanita yang diyakini hasil kejahatan.
"Kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa identitas dari korban. Serta mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi," ujarnya.
Saeroji menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut.
Diperkirakan Mudjiadi melakukan penjambretan lebih dari sepuluh tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami masih mengembangkan hasil pengungkapan ini. Untuk tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara," kata Saeroji. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kami tangkap kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan dari salah satu korban penjambretan," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Kamis.
Saat ini, tersangka Mudjiadi (38) masih dalam tahap penyidikan di Satreskrim Tulungagung.
Selain dituduh sebagai pelaku tunggal perampasan tas milik korban atas nama Suasmi (46), warga Gondang, pelaku diduga terlibat serangkaian aksi penjambretan di dalam wilayah kota Tulungagung dan sekitarnya sehingga meresahkan penduduk.
"Keterlibatannya dalam kasus-kasus lain sedang kami korek," kata Saeroji.
Ia mengatakan, polisi juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pelaku lain dalam aksi-aksi yang dilakukan Mudjiadi setiap kali melakukan panjambretan.
Pasalnya, kata Saeroji, dalam beberapa kasus aksi penjambretan rata-rata dilakukan minimal dua orang yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan.
"Saat kejadian terakhir di depan apotek di jalan WR Supratman, Kota Tulungagung pelaku juga merampas tas korban dengan mengendarai sepeda motor yang langsung melaju," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah Mudjiadi di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tas wanita yang diyakini hasil kejahatan.
"Kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa identitas dari korban. Serta mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi," ujarnya.
Saeroji menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut.
Diperkirakan Mudjiadi melakukan penjambretan lebih dari sepuluh tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami masih mengembangkan hasil pengungkapan ini. Untuk tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara," kata Saeroji. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016