Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD tingkat I menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah melalui penandatanganan yang dilakukan Gubernur Jatim Soekarwo bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

"Setelah melalui berbagai pembahasan dan mendengaran pendapat akhir sembilan fraksi di DPRD maka akhirnya disepakati penandatanganan Raperda ini,” ujar Kusnadi di sela rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin.

Legislator asal PDI Perjuangan itu juga menyampaikan saran dan masukan kepada eksekutif terkait perubahan perangkat dan nomenklatur, antara lain menempatkan pejabat berdasar kemampuannya dan prestasi kerja pelayanan terhadap masyarakat.

Menanggapinya, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan bahwa persatuan dan kesatuan antara eksekutif dan legislatif merupakan solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.

"Masukan ini merupakan aspirasi bahwa birokrasi dalam menghadapi perekonomian dan kesejahteraan," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya. 

Sementara itu, akibat Raperda tersebut, di posisi asisten yang semula empat, kini berkurang satu sehingga menjadi tiga, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bertugas mengkoordinasikan Biro Administrasi  Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro administrasi Kesejahteraan Sosial dan Biro Hukum.

Kemudian, Asiten Perekonomian dan Pembangunan bertugas mengkoordinasikan Biro Administrasi Perekonomian, Biro Administrasi Sumber Daya Alam dan Biro Administrasi Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum untuk mengkoordinasikan Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Humas dan Protokol.

Selanjutnya, dinas di lingkungan Pemprov Jatim kini Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Rakyat, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Berikutnya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber daya mineral, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Sedangkan, khusus untuk badan terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Penelitian dan Pengembangan. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016