Tulungagung (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur aktif mengawasi praktik penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan biro-biro jasa juru tagih atau "debt collector" yang menyalahi aturan hukum.
"Sesuai aturan perundangan yang berlaku terkait fidusia, tidak boleh lagi ada praktik penarikan kendaraan secara paksa atau sepihak. Semua harus melalui prosedur hukum," kata Kapolres Tulungagung AKBP FX Bhirawa Braja Paksa di Tulungagung, Kamis.
Ia menegaskan, praktik juru tagih itu sama sekali tidak benar, karena langkah panjabelan atau penarikan paksa unit kendaraan sama artinya dengan tindak perampasan yang berimplikasi pidana.
"Saya sudah perintahkan kasat reskrim untuk menindak tegas pelaku juru tagih yang melakukan penarikan unit kendaraan secara sepihak tanpa melalui proses hukum," katanya.
Kendati belum ada kasus ditangani, jajaran Polres Tulungagung aktif melakukan sosialisasi ke perusahaan/lembaga pembiayaan (leasing) agar menghindari aksi perampasan yang menyimpang dari aturan fidusia.
Pembinaan diarahkan agar penyelesaian sengketa fidusia diselesaikan secara baik-baik, atau diarahkan ke proses hukum di kepolisian untuk menghindari ranah pidana.
"Tapi semua pihak juga harus melihat fenomena ini secara utuh, tidak sepihak. Karena biasanya pihak kreditur ini nakal juga, kendaraan tetap digunakan bahkan untuk usaha namun tidak mau bayar angsuran," ujarnya.
Bhirawa mengatakan, pihaknya terbuka jika ada masyarakat yang melapor terkait perampasan kendaraan oleh oknum biro jasa juru tagih sebagaimana selama ini marak di beberapa jalan protokol di Tulungagung.
"Ya karena perampasan itu deliknya aduan, polisi baru akan bertindak jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Sesuai aturan perundangan yang berlaku terkait fidusia, tidak boleh lagi ada praktik penarikan kendaraan secara paksa atau sepihak. Semua harus melalui prosedur hukum," kata Kapolres Tulungagung AKBP FX Bhirawa Braja Paksa di Tulungagung, Kamis.
Ia menegaskan, praktik juru tagih itu sama sekali tidak benar, karena langkah panjabelan atau penarikan paksa unit kendaraan sama artinya dengan tindak perampasan yang berimplikasi pidana.
"Saya sudah perintahkan kasat reskrim untuk menindak tegas pelaku juru tagih yang melakukan penarikan unit kendaraan secara sepihak tanpa melalui proses hukum," katanya.
Kendati belum ada kasus ditangani, jajaran Polres Tulungagung aktif melakukan sosialisasi ke perusahaan/lembaga pembiayaan (leasing) agar menghindari aksi perampasan yang menyimpang dari aturan fidusia.
Pembinaan diarahkan agar penyelesaian sengketa fidusia diselesaikan secara baik-baik, atau diarahkan ke proses hukum di kepolisian untuk menghindari ranah pidana.
"Tapi semua pihak juga harus melihat fenomena ini secara utuh, tidak sepihak. Karena biasanya pihak kreditur ini nakal juga, kendaraan tetap digunakan bahkan untuk usaha namun tidak mau bayar angsuran," ujarnya.
Bhirawa mengatakan, pihaknya terbuka jika ada masyarakat yang melapor terkait perampasan kendaraan oleh oknum biro jasa juru tagih sebagaimana selama ini marak di beberapa jalan protokol di Tulungagung.
"Ya karena perampasan itu deliknya aduan, polisi baru akan bertindak jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016