Pacitan - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pacitan, Jawa Timur, menangkap enam penagih utang yang diduga menjalankan praktik simpan-pinjam secara ilegal. "Sebenarnya ada puluhan penagih utang yang pagi tadi kami gerebek di pasar Kecamatan Donorojo. Tetapi hanya enam yang tertangkap, lainnya kabur," tutur Kasi Penyuluhan Dan Pelatihan Diskoperindag Pacitan Mulyono, Rabu. Para penagih utang yang terjaring razia tersebut masing-masing berasal dari koperasi simpan-pinjam (KSP) di wilayah Kabupaten Wonogiri dan Solo, Jawa Tengah, serta Kabupaten Pacitan. Setelah diamankan, mereka lantas dimintai keterangan oleh petugas. Sempat terjadi perdebatan alot antara penagih utang dan petugas, sebab, mereka tidak bersedia saat diminta menyerahkan kartu tanda bukti penagihan. Namun setelah diberikan penjelasan, sikap mereka kemudian melunak. Dari hasil operasi di pasar Donorojo sendiri diskoperindag menyita enam lembaran bukti tagihan. Selanjutnya hasil operasi ini akan dibawa ke kantor diskoperindag untuk proses lebih lanjut. Mulyono menengarai, kebanyakan KSP liar yang di kalangan pedagang pasar akrab disebut dengan istilah "bank plecit" atau "bank thithil" ini berasal dari daerah Jawa Tengah, terutama dari Kabupaten Wonogiri dan Solo yang memang secara geografis berbatasan dengan Kabupaten Pacitan. Operasi penertiban itu, menurut Mulyono, dipicu oleh keresahan warga masyarakat terhadap aktivitas dan sepak terjang para penagih utang dari KSP liar tadi setiap pada hari pasaran, seperti halnya di pasar Kecamatan Donorojo. Keberadaan dan aktivitas para penagih utang yang rata-rata berbadan tinggi besar tersebut kerap membuat warga, khususnya pedagang pasar merasa tercekam. Beberapa bahkan merasa diteror sehingga mereka akhirnya melapor ke petugas pasar maupun kepolisian terdekat. "Razia semacam ini akan terus kami gelar, fokusnya di perbatasan," tandasnya. Sebelumnya, Kepala Diskoperindag Pacitan Hery Purwanto sempat menyentil praktik para penagih hutang dari KSP yang ditengarai liar di daerah-daerah perbatasan Pacitan-Wonogiri serta Pacitan-Solo. Beberapa wilayah yang jadi sasaran pelaku di antaranya Kecamatan Sudimoro yang berbatasan dengan Kabupaten Trenggalek, Kecamatan Bandar dan Tegalombo berbatasan dengan Kabupaten Ponorogo, serta Kecamatan Donorojo yang berada di perbatasan Jatim dan Jateng. Ditengarai, KSP liar tumbuh subur di daerah-daerah perbatasan karena jauh dari pengawasan. Praktik simpan pinjam tak resmi itu pada akhirnya menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena bunga yang ditetapkan sangat tinggi, yakni mencapai kisaran antara 12 persen hingga 15 persen dari jumlah pinjaman. Beban masyarakat selaku pihak peminjam semakin berat lantaran adanya sistem akumulasi denda jika terlambat mengangsur. "Mereka kebanyakan adalah para oknum pegawai di suatu koperasi simpan pinjam resmi, namun saat meminjamkan uang menggunakan modal sendiri. Bukan modal dari koperasi tempatnya bekerja sehingga keuntungannya juga masuk kantong pribadi," ungkap Hery. (*)
Diskoperindag Pacitan Razia Penagih Utang Ilegal
Rabu, 9 Mei 2012 22:20 WIB