Situbondo (Antara Jatim) - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Situbondo, Jawa Timur, Jumat mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab setempat mempertanyakan surat peringatan atau SP terkait larangan PKL membuka lapak di jalan raya kota pada malam hari.

Sudarsono perwakilan PKL Situbondo mengatakan, tujuan mendatangi kantor Satpol PP bersama puluhan pedagang kaki lima lainnya setelah menerima surat peringatan (SP) yang berisi PKL tidak diperbolehkan berjualan disepanjang jalan PB Sudirman hingga jalan Ahmad Yani Kota Situbondo.

"Oleh karena itu kami meminta penjelasan terkait SP tersebut. Kami juga menuntut agar para pedagang tetap bisa membuka lapaknya pada malam hari, karena hanya dengan cara berjualan itulah para PKL dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," katanya.

Menurutnya, puluhan PKL yang datang ke Satpol PP juga untuk mempertanyakan SP yang disodorkan petugas. Karena selama ini pelapak tersebut belum pernah mendapat teguran dan tiba-tiba ada surat yang harus ditandatangani.

"Padahal sebelumnya Kasat Pol PP Agung Wintoro makan di warung saya, tapi tidak bicara apa-apa dan keesokan harinya mendadak ada SP, ya tentut kami kaget," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo Agung Wintoro mengatakan, bahwa Satpol PP dan Dinas Perindutrian dan Perdagangan dan lembaga terkait lainnya, mengelurakan surat peringatan itu hanya menjalankan tugas dan penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1972 tentang kebersihan, kerapihan, keindahan dan ketertiban.

"Namun meski begitu kami tidak akan menyalahi prosedur dan Satpol PP sebelumnya sudah memberikan surat teguran terlebih dahulu. Dan selajutnya jika tidak diindahkan maka akan diberikan SP-1 dan SP-2. Kalau masih tetap membuka lapaknya maka akan dilakukan tindakan tegas," paparnya.

Selaku penegak Perda, lanjut dia, Satpol PP harus melaksanakan penertiban sesuai prosedur, akan tetapi jika ada yang salah, misalnya para PKL langsung menerima SP-2 tanpa teguran dan SP-1 terlebih dahulu, Satpol PP juga menyampaikan minta maaf.

"Ini untuk kepentingan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat khususnya para pedagang kaki lima,ā€¯ujarnya.

Dalam pantauan, setelah kedatangan PKL ke Satpol PP dan melakukan audiensi, Satpol PP dan Disperindag dan pelapak tersebut akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk solusinya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016