Sumenep (Antara Jatim) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyatakan satu perwakilan pengusaha telah mengajukan izin untuk melakukan pembelian tembakau rajangan pada tahun ini.

"Suratnya sudah masuk sejak beberapa hari lalu dan telah diproses oleh kami. Sesuai surat yang kami terima, perwakilan pengusaha itu memulai pembelian tembakau rajangan pada 31 Agustus 2016," kata Kepala BPPT Sumenep, Abd Madjid di Sumenep, Jumat.

Setiap pengusaha, baik perwakilan pabrik rokok maupun warga yang bertindak secara pribadi atau tidak terikat dengan pabrik rokok tertentu, harus terlebih dahulu mengurus izin ke BPPT Sumenep sebelum melakukan pembelian tembakau rajangan kepada petani.

Selanjutnya, tim yang unsurnya terdiri atas personel BPPT, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep secara berkala memantau langsung aktivitas para pengusaha tersebut.

"Untuk sementara hingga Kamis (1/9) sore (jam kantor), kami memang baru menerima satu surat permohonan izin pembelian tembakau dari pengusaha yang beralamat di Kecamatan Guluk Guluk," kata Madjid, menerangkan.

Sementara Kabid Perkebunan Dishutbun Sumenep, Joko Suwarno menjelaskan, sesuai hasil pantauan di lapangan dan laporan stafnya, sebagian petani di beberapa kecamatan telah memanen tembakau.

"Kami pun telah menerima salinan surat dari salah seorang pengusaha di Kecamatan Guluk Guluk yang isinya pemberitahuan telah membeli tembakau rajangan sejak Rabu (31/8)," katanya.

Sesuai data di Dishutbun Sumenep, luas lahan tanam tembakau pada tahun ini diperkirakan 5.740 hektare yang tersebar di 18 kecamatan dengan estimasi produksi sekitar 8 ribu ton tembakau rajangan. 

Luas lahan tanam tembakau pada tahun ini di bawah proyeksi Dishutbun Sumenep, yakni 14.366 hektare, karena sebagian petani tidak menanam tembakau akibat kondisi cuaca yang kurang menguntungkan (kemarau basah). (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016