Madiun (Antara Jatim) - Pengurusan KTP elektronik (E-KTP) oleh warga Kabupaten Madiun di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat meningkat drastis sejak terbitnya surat edaran Kemendagri terkait batas akhir pembuatan kartu identitas tersebut pada 30 September 2016. 

"Peningkatan peguruasn E-KTP tersebut sudah terjadi sejak tiga hari terakhir," ujar Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Madiun Ahmad Romadhon kepada wartawan di Madiun, Senin.

Menurut dia, sebelumnya, jumlah permintaan E-KTP paling banyak mencapai 100 orang per hari. Namun, sejak tiga hari terakhir ini berkisar antara 200 hingga 300 orang yang mengantre.

"Bahkan sangking banyaknya, warga terpaksa mengantre hingga di luar kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun," kata dia.

Ia menilai membludaknya warga yang mengurus E-KTP tersebut disebabkan karena surat edaran dari Kemendagri terkait batas akhir pembuatan E-KTP tersebut pada 30 September mendatang. Sehingga warga takut terlambat dan terkena sanksi.

Meski permintaan sedang sangat banyak, pihaknya mengaku siap melayani warga Kabupaten Madiun yang ingin mengurus E-KTP tersebut.

"Ketersediaan blangko E-KTP sangat mencukupi. Bahkan kami juga melayani jemput bola bagi warga lanjut usia yang tidak dapat melakukan perekaman E-KTP ke kantor Dsipendukcapil," kata dia.

Sesuai data Dispendukcapil setempat, jumlah wajib E-KTP di Kabupaten Madiun mencapai 564.003 orang. Sementara, jumlah warga yang belum melakukan perekaman sekitar 32.703 orang.

Sebanyak 32.703 orang yang belum melakukan perekama data E-KTP tersebut masih menggunakan KTP lama. Mereka rata-rata berada di luar Kabupaten Madiun, baik bekerja sebagai TKI, sekolah di luar daerah, ataupun bekerja di luar kota. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016