Surabaya, (Antara Jatim) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jatim II Irawan mengatakan dana yang sudah dideklarasikan dan siap dilaporkan dalam program amnesti pajak di wilayah setempat mencapai Rp478 miliar, yang terdiri dari pajak pribadi dan badan usaha.

"Total harta yang sudah dideklarasi mencapai Rp478 miliar di wilayah DJP Jatim II, dan terdiri dari pribadi serta badan, namun kebanyakan pribadi dengan kisaran angka 80 persen," ucap Irawan, dalam sosialisasi program Amnesti Pajak, di Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan untuk total wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti program amnesti pajak di wilayah DJP Jatim II yang meliputi wilayah Madiun hingga Bangkalan, Madura, hingga kini mencapai 160 WP.

Sedangkan nilai tebusan yang sudah dilaporkan di wilayah DJP Jatim II senilai Rp7,6 miliar dengan dana yang sudah "direpratiasi" (dilaporkan dan kembali ke Tanah Air) sebesar Rp3,3 miliar.

"Kita masih menunggu beberapa WP yang juga menyusul melaporkan dan mengikuti program ini, sebab sebagian besar masih menunggu dan melihat ke depannya terkait program ini," ujarnya.

Irawan menargetkan hingga akhir September 2016 total dana yang bisa direpratiasi di wilayah Kanwil DJP Jatim II mencapai Rp2 triliun.

Ia mengakui, jumlah dana yang direpratiasi dan WP yang ikut dalam program ini hingga kini masih sedikit, sebab sebagian besar pengusaha masih menunggu situasi terkini dari program amnesti pajak.

Namun demikian, Irawan berjanji akan terus berupaya mendorong dengan menggelar sejumlah sosialisasi untuk memberikan penjelasan dan keterangan terkait program ini.

Irawan mengatakan karakter WP tidak semua sama, sehingga ada yang langsung mengikuti program Amnesti Pajak, dan ada yang masih menunggu kabar lanjutan.

"Biasanya pada akhir program akan banyak dan berbondong-bondong yang datang mengambil program ini, karena sudah tahu manfaatnya. Seperti halnya pelaporan SPT yang selalu ramai di akhir atau saat 'dead-line'," tuturnya.

Sebelumnya, Irawan mengatakan para WP harus memanfaatkan program amnesti pajak karena mempunyai banyak keuntungan, antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian penyidikan jika memang sudah dilakukan penyidikan, jaminan rahasia dan pembebasan balik nama harta tambahan yakni dengan cara ungkap, tebus dan akhirnya lega.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016