Jember (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur mengajukan remisi atau masa pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk 210 narapidana baik remisi umum 1 maupun remisi umum 2.

"Kami mengusulkan sebanyak 210 narapidana untuk mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2016, namun surat keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jatim belum turun," kata Kepala Seksi Registrasi Lapas Jember Afifah di Kantor Lapas setempat, Kamis.

Ia mengatakan sebanyak 210 narapidana yang diusulkan mendapat remisi Kemerdekaan dengan rincian sebanyak 206 narapidana diusulkan mendapat remisi umum 1 dengan masa pengurangan tahanan satu hingga dua bulan, sedangkan empat narapidana mendapatkan remisi umum 2 atau langsung bebas pada 17 Agustus 2016.

"Dari ratusan narapidana kasus pidana umum yang mendapat remisi kemerdekaan itu, dua di antaranya adalah narapidana perempuan," katanya.

Menurut dia, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik. 

"Kami juga mempertimbangkan perilaku narapidana selama di Lapas dan biasanya mereka yang sudah menjalani masa hukuman minimal lebih dari enam bulan akan mendapatkan remisi yang bervariasi," tuturnya.

Sesuai dengan ketentuan, lanjut dia, narapidana yang mendapat remisi tersebut sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan sejak penahanan dan tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara.

"Petugas selalu memantau perilaku warga binaan dan mereka yang berkelakuan baik, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan pasti mendapatkan remisi. Namun apabila mereka melakukan pelanggaran, maka tidak bisa mendapatkan remisi," katanya.

Afifah menjelaskan narapidana kasus terorisme, korupsi, dan narkoba tidak bisa mendapatkan remisi kemerdekaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Selama ini kami tetap mengusulkan narapidana korupsi dan narkoba untuk mendapatkan remisi, namun berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, tidak satupun narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme yang disetujui mendapatkan remisi," ujarnya.

Berdasarkan data di Lapas Jember pada 11 Agustus 2016 tercatat jumlah narapidana dan tahanan sebanyak 610 orang, di antaranya 11 narapidana tindak pidana korupsi, dua narapidana terorisme, dan narapidana narkoba sebanyak 65 orang.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016