Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, menangani insiden peluru "nyasar" yang menimpa seorang remaja bernama Andik Setiawan (13), warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren.
     
Kepala Polsek Pesantren Kompol Sucipto, Kamis mengemukakan korban saat itu dengan temannya sedang mencari burung di area Pemakaman Kepanjen, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Selasa (9/8).
     
"Saat itu, pelaku juga sedang mencari burung di area makam tersebut dengan senapan angin. Saat akan menembak burung kutilang dengan ketinggian sekitar 1 meter di sebelah selatan ternyata mengenai korban," katanya.
     
Ia mengatakan, jarak antara korban dengan yang bersangkutan sekitar 25 meter. Namun, akibat tembakan tersebut dan insiden peluru "nyasar", peluru tersebut bersarang ke kepala korban. Bahkan, korban masih sempat berjalan dengan memegang kepalanya yang berdarah akibat peluru tersebut.
     
Saat itu, rekan korban juga langsung mencari sumber dari senapan itu dan langsung berbicara dengan pelaku. Karena takut, pelaku langsung meletakkan senapan angin yang dibawanya dan melarikan diri. 
     
"Korban masih sadar hingga dibawa ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit, ia juga langsung mendapatkan perawatan medis dan dioperasi untuk mengeluarkan peluru," katanya.
     
Polisi, kata dia, juga langsung melakukan pencarian pada pelaku. Pria yang diketahui berinisial PU (33), dengan alamat sama dengan korban itu ternyata sudah tidak ada di dalam rumah. Ia diketahui pergi dari rumah, sehingga sempat menjadi buronan polisi. Ia sempat pergi ke Nganjuk, Jombang, Surabaya, dan akhirnya kembali rumahnya di Kediri dan ditangkap petugas.  
     
Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku mencari uang. Ia juga mengaku tidak sengaja. Peluru itu rencananya untuk menembak burung, tapi justru mengenai korban. 
     
"Saya tidak sengaja, saya juga tidak berniat lari tapi mencari uang," katanya beralasan.
    
 Hingga saat ini, kondisi korban sudah menjadi lebih baik. Peluru yang sempat bersarang di bagian kepalanya juga sudah berhasil diangkat oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara, Kediri dan saat ini korban dalam proses pemulihan. Sementara itu, polisi juga menyita senapan angin yang digunakan oleh yang bersangkutan. 
     
Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya kelalaian yang membuat orang lain celaka. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016