Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, belum mengeluarkan rekomendasi terkait permohonan 11 perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) dan operasional produksi (OP) tambang galian C.
"Pemkab masih mengkaji permohonan 11 perusahaan yang mengajukan IUP dan OP perttambang galian C," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Rabu.
Ia menyebutkan tim pemkab yang melakukan kajian tidak hanya ESDM, tapi juga Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Perizinan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.
"Kajian meliputi banyak hal, mulai teknis tata cara pengusaha melakukan penambangan, lokasi penambangan tidak menyalahi tata ruang, juga melengkapi persyaratan administrasi lainnya," ucapnya.
Menurut dia, kalau memang pengajuan permohonan pengajuan IUP dan OP dari 11 perusahaan soal penambangan galian S sudah lengkap maka akan segera diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"IUP dan OP yang mengeluarkan Pemprov Jawa Timur. Pemkab hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi," ujarnya.
Menjawab pertanyaan ia menegaskan kalau perusahaan yang masih dalam proses pengajuan permohonan izin sudah berani melakukan kegiatan penambangan berarti "ilegal".
"Kalau belum ada izin sudah melakukan kegiatan bisa dipidana. Yang memiliki kewenangan menertibkan polisi. Selama ini polisi sudah memproses 33 kasus penambangan galian C," katanya.
Sesuai data, lanjut dia, perusahaan yang mengajukan permohonan IUP dan OP terbanyak untuk penambangan sirtu, selain pasir dan andesit.
Sekretaris Wilayah Kecamatan (Sekwilcam) Gondang, Bojonegoro Basuki, menjelaskan di wilayahnya ada penambangan batu yang tidak memiliki izin, tapi beroperasi sejak enam bulan lalu.
"Rata-rata ada 100 truk yang mengangkut batu setiap harinya," ucapnya.
Ia mengaku sudah pernah menegur kegiatan penambangan batu di wilayahnya itu tapi tidak diindahkan.
"Kegiatan penambangan batu itu juga merusak jalan desa sehingga ada beberapa kades yang memprotes, tapi penambangan tetap jalan," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Pemkab masih mengkaji permohonan 11 perusahaan yang mengajukan IUP dan OP perttambang galian C," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Rabu.
Ia menyebutkan tim pemkab yang melakukan kajian tidak hanya ESDM, tapi juga Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Perizinan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.
"Kajian meliputi banyak hal, mulai teknis tata cara pengusaha melakukan penambangan, lokasi penambangan tidak menyalahi tata ruang, juga melengkapi persyaratan administrasi lainnya," ucapnya.
Menurut dia, kalau memang pengajuan permohonan pengajuan IUP dan OP dari 11 perusahaan soal penambangan galian S sudah lengkap maka akan segera diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"IUP dan OP yang mengeluarkan Pemprov Jawa Timur. Pemkab hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi," ujarnya.
Menjawab pertanyaan ia menegaskan kalau perusahaan yang masih dalam proses pengajuan permohonan izin sudah berani melakukan kegiatan penambangan berarti "ilegal".
"Kalau belum ada izin sudah melakukan kegiatan bisa dipidana. Yang memiliki kewenangan menertibkan polisi. Selama ini polisi sudah memproses 33 kasus penambangan galian C," katanya.
Sesuai data, lanjut dia, perusahaan yang mengajukan permohonan IUP dan OP terbanyak untuk penambangan sirtu, selain pasir dan andesit.
Sekretaris Wilayah Kecamatan (Sekwilcam) Gondang, Bojonegoro Basuki, menjelaskan di wilayahnya ada penambangan batu yang tidak memiliki izin, tapi beroperasi sejak enam bulan lalu.
"Rata-rata ada 100 truk yang mengangkut batu setiap harinya," ucapnya.
Ia mengaku sudah pernah menegur kegiatan penambangan batu di wilayahnya itu tapi tidak diindahkan.
"Kegiatan penambangan batu itu juga merusak jalan desa sehingga ada beberapa kades yang memprotes, tapi penambangan tetap jalan," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016