Bojonegoro (Antara Jatim) - Disnakertransos Bojonegoro, Jawa Timur, meminta perusahaan di daerahnya mengasuransikan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar bisa memperoleh perlindungan kalau terjadi berbagai permasalahan terkait tenaga kerja.     
    
"Kalau memang perusahaan memperoleh pekerjaan ya semua tenaga kerjanya harus didaftarkan ikut BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, Selasa.
          
Dalam acara sosialisasi prosedur manfaat program JKK dan JKM serta manfaat program JKK RTW (bekerja kembali) yang digelar BPJS, ia memberikan ilustrasi di daerahnya ada sebuah perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS.
    
Tapi, katanya, perusahaan itu kemudian mendatarkan tenaga kerjanya ke BPJS setelah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja meninggal dunia.
    
"Ya jelas kesulitan untuk bisa memperoleh perlindungan asuransi jaminan kecelakaan kerja kalau caranya begitu," paparnya dalam acara sosialisasi yang dihadiri puluhan perwakilan perusahaan di Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.
    
Ia juga meminta perusahaan di daerahnya menerapkan pola kerja yang benar dengan memberikan perlindungan peralatanan keamanan kerja untuk meminimalisir dampak kecelakaan kerja.
    
"Tenaga kerja juga harus berhati-hati dalam bekerja agar tidak terjadi kecelakaan kerja," ucapnya.
    
Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan setempat menyerahkan klaim asuransi jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada empat ahli waris tenaga kerja.
    
Sesuai data klaim asuransi jaminan kematian diserahkan kepada ahli waris tenaga kerja Mochammad. T dari  PT Swabina Gatra dengan jumlah Rp66.844.075 dan klaim kecelakaan kerja kepada ahli waris tenaga kerja Moch. Arifin dari PT Dali Prima sebesar Rp93.874.409.
    
Selain itu, juga klaim asuransi jaminan kecelakaan kerja diserahkan kepada ahli waris tenaga kerja Ade Risyal Assyafi yang bekerja di PT Bumi Mitra Adi sebesar Rp99.955.736, dan ahli waris tenaga kerja Wiji Mulyono di PT MKCM sebesar Rp99.476.808.
    
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan BPJS Bojonegoro Hariyanto bahwa tenaga kerja yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja bisa memperoleh tambahan Rp12 juta kalau masih memiliki anak yang masih bersekolah.
    
"Pemberian tambahan bea siswa diberikan sekali sebesar Rp12 juta, selain asuransi kecelakaan kerja yang besarnya diperhitungkan sesuai ketentuan," jelas dia.
    
Penyampai materi sosialisasi prosedur manfaat program JKK dan JKM serta manfaat program JKK RTW (bekerja kembali) yaitu Kepala Bidang Pemasaran BPJS Candra Sulaksana dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Dini Mulyani. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016