Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya siap melakukan banding atas penolakan Gubernur Jatim terhadap pengajuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Surabaya.
    
"Saya belum dapat pengembalian dari pemkot. Saya akan rapatkan itu untuk langkah banding," kata mantan Ketua Pansus Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol DPRD Surabaya Edi Rachmat di Surabaya, Senin.
    
Menurut dia, dalam perda pelarangan mihol itu acuannya adalah UUD 1945 dan Pancasila. Keduanya merupakan sumber dari segala hukum, seprti halnya Pancasila sila kesatu ketuhanan Yang Maha Esa.
    
"Artinya orang beragama melarang dan haram bagi minuman beralkohol yang notabene sangat merusak moral bangsa. Sudah jelas pengaruh dan dampak dari minuman keras. Kenapa kita harus berikan celah dengan pengendalian itu," katanya.
    
Ia mengatakan penolakan itu sama saja memberikan kesempatan kepada negara untuk melindungi warganya supaya sehat. "Jangan memberikan kesempatan untuk meracuni," katanya.
    
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Surabaya, Aden Darmawan mengaku belum resmi menerima penolakan Gubernur atas Perda Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) kota Surabaya. DPRD Surabaya menyatakan siap mengajukan banding kepada Menteri Dalam Negeri atas keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut bila sudah menerima surat resminya.
    
"Kami belum menerima surat resmi terkait penolakan Gubernur atas Perda Pelarangan Peredaran Mihol kota Surabaya. Kalau nanti sudah kita terima, mekanismenya akan kita kembalikan pada Pansus yang bersangkutan untuk tindakan selanjurtnya," katanya.
    
Ia mengaku sudah bertemu mantan ketua Pansus Perda Mihol Edi Rachmat yang memberikan sinyal akan  melakukan banding atas putusan Gubernur Jawa Timur yang menolak Perda tersebut.
    
"Dari ketua Pansus sepertinya akan melakukan banding begitu resmi menerima penolakan Gubernur Jatim atas Perda Pelarangan Peredaran Mihol ini. Banding ini bisa dilakukan mengingat pelarangan mihol sendiri muncul dari usulan masyarakat yang harus diperjuangkan," kata Aden.
    
Terkait telah munculnya protes sejumlah ormas atas penolakan Gubernur ini, Darmawan melihatnya sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang bisa mendukung perjuangan legislatif untuk melakukan banding di tingkat Mendagri nantinya.
    
"Kalau ada ormas yang sudah menyatakn tidak setuju atas putusan Gubernur ini, justru akan semakin mendukung perjuangan Pansus yang bakal melakukan upaya banding di tingkat menteri nantinya. Silahkan disalurkan resmi kepada kami," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016