Tulungagung (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, Jumat memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras, narkoba serta produk kosmetik palsu hasil Operasi Camer Semeru 2016 selama Ramadhan.
    
Antara di Tulungagung melaporkan, pemusnahan digelar di halaman Mapolres Tulungagung dengan melibatkan jajaran forum pimpinan daerah  serta tokoh agama dan MUI setempat.
    
"Pengungkapan  kasus seperti ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana perjudian, narkoba maupun jaringan distribusi minuman keras ilegal," kata Kapolres Tulungagung AKBP FX Bhirawa Braja Paksa di Tulungagung.
    
Selain minuman keras, narkoba, obat ilegal dan piskotropika, polisi juga memusnahkan sitaan bahan peledak untuk petasan yang terjaring operasi Camer Semeru 2016.
    
Proses pemusnahan untuk minuman keras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis wales, untuk bahan peledak petasan direndam dalam bak berisi penuh air sementara untuk narkoba seperti dobel L, ganja dan obat ilegal dibakar.
    
Kapolres Bhirawa mengatakan, operasi camer digelar selama 12 hari sejak awal pekan Ramadhan dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat, yakni perjudian, peredaran minuman keras, bahan peledak, serta premanisme.
    
"Dibanding dengan tahun lalu peningkatan akan kasus yang ditangani pihak Polres Tulungagung meningkat hingga 2,5 persen," ujarnya.
    
Bhirawa mengatakan, ada sedikitnya 51 kasus berhasil mereka ungkap, di antaranya kasus perjudian sebanyak 16 kasus, premanisme sebanyak 10 kasus, serta peredaran minuman keras sebanyak 25 kasus.
    
"Dari sekian kasus yang telah ditindaklanjuti, petugas turut mengamankan sekitar 55 tersangka. Sebanyak 20 tersangka kasus judi, 10 tersangka kasus premanisme, dan 25 tersangka kasus peredaran minuman keras," paparnya.
    
Ia menjelaskan, yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik dalam lingkup Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang Minuman Keras,  Undang-undang RI nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, serta Undang-undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
    
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.230 minuman keras dari berbagai merek, empat jeriken berisikan ciu atau arak Jawa, 450 ribu butir pil dobel L, 4.008 biji crem kosmetik ilegal, serta tujuh buah alat perjudian.
    
"Barang bukti ini kami sita dari pelaku kejahatan. Sedangkan minuman keras yang mayoritas paling banyak kami sita dari para pedagang maupun kafe," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016