Tulungagung (Antara Jatim) - Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur kembali merazia sejumlah kafe karaoke "bermasalah" yang nekat membuka jasa layanan hiburan di luar izin yang ditentukan daerah, maupun karena tidak melengkapi izin peruntukan usaha.
    
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tulungagung Wahiyd Masrur, Kamis mengatakan razia terakhir mereka lakukan pada Rabu malam dan akan dilanjutkan hingga jelang akhir Ramadhan.
    
"Kami tertibkan semua yang bermasalah demi menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan," kata Wahiyd.
    
Dalam dua kali operasi penertiban itu, kata dia, Satpol PP Tulungagung menemukan sejumlah pelanggaran perda tentang tempat hiburan maupun perbup yang mengatur pembatasan jam operasional kafe-karaoke maupun panti pijat shiatsu.
    
Menurut Wahiyd, dari sekitar 20 tempat usaha kafe karaoke maupun warung kopi "plus" yang menyediakan serta hiburan karaoke dalam bentuk hall ditemukan beroperasi sebelum pukul 22.00 WIB.
    
Beberapa di antara kafe karaoke itu bahkan disebut Wahiyd tetap menyediakan layanan karaoke tertutup atau dalam ruangan privat, meski dalam perbup ditegaskan jasa hiburan jenis karaoke dalam ruangan dilarang selama Ramadhan.
    
"Hanya hiburan karaoke dalam ruang terbuka seperti hall yang boleh, tapi itupun dibatasi hanya di jam antara 22.00 WIB hingga 24.00 WIB. Di luar itu dilarang sama sekali," ujarnya.
    
Selain pelanggaran perbup, kata Wahiyd, dalam razia terakhir satpol PP juga menemukan sejumlah warung kopi yang tidak mengantongi izin penyediaan layanan hiburan.
    
"Mereka yang terakhir ini kami beri peringatan agar segera mengurus perizinan ke KPPT (kantor pelayanan perizinan terpadu). Jangan dalihnya membuka warung kopi tetapi juga menyediakan hiburan karaoke yang tidak ada izinnya," katanya.
    
Jika sosialisasi dan peringatan lisan tersebut ke depan kembali dilanggar, Wahiyd mengancam akan menjatuhi peringatan tertulis yang ditembuskan ke dinas atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait.
    
"Kafe atau warung kopi yang tetap melanggar aturan jika tidak mau dibina bisa dilakukan tindakan tegas berupa penutupan paksa," kata Wahiyd.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016