Kota Surabaya merupakan kota metropolitan pertama di Indonesia yang akan melakukan pelarangan secara total peredaran minuman beralkohol di semua lini, tentunya jika Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disahkan.
    
Saat ini publik menunggu para pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah dan wakil rakyat untuk berbuat yang terbaik buat Kota Surabaya terkait perlu dan tidakya raperda tersebut disahkan.
    
Tentunya setelah Pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di DPRD Surabaya diperpanjang lagi, diharapkan bisa menyelesaikan tugasnya dan melaporkan ke pimpinan DPRD Surabaya untuk disahkan dalam rapat paripurna.
    
Selanjutnya hasil keputusan rapat paripurna tersebut diserahkan ke Gubernur Jatim untuk disetujui. Namun yang menjadi persoalan, apakah Gubernur Jatim menyetujui raperda tersebut?. Hal ini mengingat perda pelarangan minuman beralkohol tidak punya acuan hukum di atasnya.
    
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2014 dan Permendag Nomor 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tidak menyebutkan pelarangan.
    
Selain itu, selama ini pansus belum melakukan public hearing yang melibatkan pengusaha berkepentingan terhadap penjualan minuman beralkohol secara langsung. Menurut Baktiono, dilihat dari kultur masyarakat, Surabaya merupakan kota metropolis yang dihuni penduduk dari berbagai macam golongan. Tentunya hal ini menjadi pertimbangan tersendiri.
    
Namun, Sekretaris Pansus Minuman Beralkohol, Mazlan Mansur optimistis Gubernur Jatim menyetujui raperda pelarangan minuman beralkohol itu. Untuk itu, ia meminta masyarakat ikut memperjuangkan larangan peredaran minuman beralkohol di Surabaya dengan mendesak Gubernur Jatim agar menyetujui Perda ini.
    
Menurut dia, Gubernur Jatim mempunyai kewenangan untuk menolak atau menerima Perda ini, maka desakan juga harus disampaikan kepada Gubernur. Ini demi kemaslahatan umat dan keselamatan generasi kota Surabaya.
    
Namun demikian, Mazlan mengaku yakin Gubernur Jatim tidak akan menolak Perda Pelarangan Mihol di kota Surabaya, karena ternyata di sejumlah daerah sudah ada Perda pelarangan minuman beralkohol bahkan secara total.
    
Setidaknya di Tangerang, dan Sukabumi telah ada Perda pelarangan bahkan produksi dan distribusi minuman beralkohol di daerah tersebut. Bahkan hal ini tidak dibatalkan Gubernur dan Mendagri, artinya tidak ada yang dilanggar jika Perda pelarangan minuman beralkohol dibuat.
    
Bahkan Pemprov Papua dalam Perda 15/2013 telah melakukan pelarangan tidak hanya peredaran atau penjualan minuman beralkohol secara total, tetapi juga distribusi dan produksinya.
    
Ketua pansus Raperda Minuman Beralkohol Edi Rachmat memastikan tidak akan mengubah substansi perda yang tetap mempertahankan pelarangan minuman beralkohol di Surabaya. Ia menargetkan laporan hasil kinerja pansus yang bisa selesai dalam waktu dua minggu.
    
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sempat mengatakan pemkot cenderung menginginkan perda minuman beralkohol kembali ke pengendalian. Menurut dia, keputusan pelarangan dipastikan kembali dibatalkan Gubernur Jawa Timur sama seperti 2014.
    
Meski demikian, Whisnu tidak mau mengintervensi dan menyerahkan semua regulasi tersebut ke DPRD Surabaya. "Prinsip awalnya kan bagaimana minuman beralkohol ini bisa dikendalikan, bukan dilarang total," ujarnya.
    
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji memastikan akan memperjuangkan pelarangan minuman beralkohol dengan tidak mengubah keputusan panitia khusus (pansus) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
    
"Kita tunggu laporan pansus, kita targetkan minggu ini pansus sudah menyelesaikan laporan," kata poitisi PDIP ini.

Faktanya, ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Muda Nahdliyin yang berasal dari Gp Ansor Surabaya, Banser, PMII, IPNU dan kader-kader NU lainnya melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Surabaya pada Senin (25/4).
    
Mereka menuntut Ketua DPRD Surabaya Armuji mengklarifikasi dan meminta maaf perihal pengusiran Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri saat ikut sidang paripurna agenda perpanjangan pansus minuman beralkohol pada Sein (18/4).
    
Koordinator aksi Muhammad Asrori Muslich meminta ketegasan DPRD Surabaya dalam mengawal keputusan pansus yang melakukan diskresi total atau pelarangan mihol di Surabaya. Sebab, pelarangan total peredaran minuman memabukkan di Surabaya memiliki manfaat yang besar.
    
Ketua GP Ansor Surabaya ini mengatakan peredaran Minhol di Surabaya dipastikan akan merusak moral generasi muda. Dia menyerukan kepada seluruh warga Muslim untuk mendukung gerakan penolakan minuman beralkohol demi menyelamatkan generasi muda Surabaya.
    
"Kami meminta seluruh ummat Islam, terutama NU untuk ikut berjuang mengawal perda ini. Jangan sampai minuman haram itu beredar di Surabaya. Kawal terus pembahasan Perda Mihol di DPRD Surabaya," katanya.
    
Selain itu, Ansori meminta klarifikasi pimpinan DPRD Surabaya soal mengusir Ketua PCNU Surabaya. Hal ini menurutnya membuat warga Nahdliyin tersinggung karena ketuanya diperlakukan tidak baik.
    
Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri sebelumnya menjelaskan kronologis adanya upaya pengusiran dirinya bersama rombongan saat menghadiri rapat paripurna.
    
Menurut dia, kedatangannya dan rombongan PCNU (4 orang) sebagai warga masyarakat yang dengan niatan baik untuk memastikan para wakilnya memiliki komitmen terhadap Surabaya bebas minuman beralkohol. Seperti yang sudah diputus di pansus, tetapi mengalami hambatan untuk sampai ke paripurna.
    
Pada awalnya, lanjut dia, pihaknya dipersilahkan masuk (hanya 2 orang), tetapi beberapa saat kemudian, kami berdua diminta keluar ruangan oleh Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Surabaya.
    
"Ya, diminta keluar, tidak boleh berada di ruangan itu meskipun hanya diam dan untuk mendengarkan saja. Saya tidak mau karena yang saya tahu, rapat tidak dinyatakan tertutup. Jika dinyatakan tertutup dan kami diminta keluar, pasti kami menghormatinya," ujarnya.
    
Hanya saja, lanjut dia, Pamdal meminta kami keluar menyampaikan bahwa hanya melaksanakan tugas dari protokoler atas perintah pimpinan. "Jadi saya tentu saja kecewa dengan keadaan ini karena merupakan preseden sangat tidak baik bagi eksistensi lembaga perwakilan. Saya cinta demokrasi. Saya menjaga kesantunan, tetapi diperlakukan sedemikian rupa," katanya.
    
Ia menjelaskan pihaknya datang sebagai warga, mewakili umat NU. "Saya memakai uniform NU. Jadi sangat wajar kalau warga NU surabaya tersinggung sekali. DPRD ada pimpinannya yang bertanggung jawab. Tolong bersikap arif," ujarnya.
    
Akhirnya, sebanyak 10 orang perwakilan dari Generasi Muda NU melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRD Surabaya, yakni Ketua DPRD Armuji, Wakil Ketua DPRD, Darmawan, Ratih Retnowati, Masduki Toha di ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya.
    
Atas desakan itu, Armuji disaksikan massa aksi meminta maaf terhadap warga nahdliyin. Selain itu, atas nama pimpinan DPRD Surabaya, Armuji berkomitmen untuk mengesahkan raperda pengendalian dan pengawasan mihol sesuai dengan keputusan pansus.
    
"Atas nama pimpinan DPRD Surabaya, saya ingin membangun komitmen bersama demi mewujudkan Surabaya bebas mihol, kita kawal bersama-sama agar disetujui oleh gubernur Jatim," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016