Madiun (Antara Jatim) - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang bekerja di Singapura terpaksa dipulangkan oleh majikannya ke kampung halamannya karena sakit parah. 

Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, dan Produktivitas Tenaga Kerja (Pentalattas), Disosnakertrans Kabupaten Madiun, Edy Sudarko, Senin, mengatakan, TKI tersebut bernama Mujiyem (52), warga Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. 

"Yang bersangkutan sudah bekerja di Singapura selama 20 tahun. Namun, karena sakit parah sejak awal tahun 2016 lalu, ia dipulangkan oleh majikannya," ujar Edy kepada wartawan.

Menurut dia, pengaduan atas TKI bermasalah tersebut dilakukan sendiri oleh anggota keluarga korban kepada Disosnakertrans Kabupaten Madiun. Mujiyem telah dipulangkan pada bulan Maret kemarin oleh majikannya.

"Berdasarkan pengakuan suami Mujiyem, tidak ada persoalan pembayaran gaji selama bekerja di Singapura. Hanya saja, Mujiyem tidak mendapatkan asuransi karena selama bekerja di Singapura yang bersangkutan telah melebihi masa kontrak kerjanya dan tidak memperpanjangnya sesuai prosedur," kata dia.

Edy mengaku telah melakukan identifikasi dan pembahasan dengan keluarga TKI Mujiyem. Sejauh ini pihak keluarga TKI telah menerima permasalahan tersebut.

Secara umum, selalu terdapat TKI bermasalah asal Kabupaten Madiun yang dipulangkan dari negara tujuan. Data Disosnakertrans Kabupaten Madiun mencatat, selama tahun 2012 terdapat 24 TKI dipulangkan, kemudian tahun 2013 sebanyak 11 orang lebih, tahun 2014 terdapat 25 orang lebih, dan tahun 2015 sekitar 17 orang.   

Alasannya macam-macam. Di antaranya, dipulangkan karena bermasalah dengan majikannya, tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sakit, ataupun dipekerjakan tidak sesuai kontrak, dan lainnya.

Dengan demikian, keberadaan para TKI tersebut di negara tujuan sudah tidak memungkinkan lagi karena dianggap putus kontrak. Hal tersebut digolongkan dalam TKI bermasalah dan harus dipulangkan ke Tanah Air dari pada nanti malah menimbulkan kasus di negara tujuan.

Pihaknya meminta warga Kabupaten Madiun yang ingin bekerja di luar negeri, agar mengurus perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu bertujuan agar semua haknya dapat terpenuhi jika suatu saat menghadapi masalah di negara tujuan kerja. 

"Jika ada permasalahan, TKI yang bersangkutan ataupun keluarganya dapat mengajukan pengaduan ke dinas terkait untuk ditindakjuti," kata dia. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016