Jember (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menemukan sejumlah angkutan kota yang tidak menurunkan tarif sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015.

"Hari ini kami melakukan inspeksi mendadak di Terminal Tawang Alun untuk memantau pemberlakuan tarif angkutan kota (angkot) dan menemukan sejumlah angkot masih menggunakan tarif lama," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Siswanto di Jember, Rabu.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2015 tentang tarif angkutan umum menyebutkan tarif angkot Jember menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.

"Jika harga premium di kisaran Rp7.000 sampai Rp8.500 per liter, maka tarif angkot untuk umum Rp 5.000 dan Rp 2.500 untuk pelajar. Kemudian jika harga premium kisaran Rp5.000 hingga Rp7.000 per liter, maka tarif angkot sebesar Rp4.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar," tuturnya.

Kegiatan inspeksi mendadak tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang mengeluhkan tarif angkot yang belum juga turun sesuai dengan peraturan yang ada, padahal harga premium sudah turun.

"Masih ada angkot yang menerapkan harga lama. Para sopir yang melakukan itu langsung kami tindak dan jika masih ada keluhan lagi dari masyarakat, maka kami akan lakukan sidak lagi dan langsung memberikan peringatan kepada mereka," katanya.

Siswanto mengimbau kepada seluruh pihak, terutama sopir angkot untuk menaati peraturan yang ada dan juga menyarankan, agar penumpang memberikan uang pas kepada sopir angkot, sehingga tidak ada dalih bagi sopir untuk tidak membayar uang kembalian.

"Kami terus melakukan pemantauan terhadap tarif angkot yang harus disesuaikan dengan harga BBM. Apabila masih ada sopir angkot yang membandel, maka tidak menutup kemungkinan Dishub bertindak tegas untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin trayek," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang sopir angkot, Abdul Muin menuturkan, pihaknya bukan memberlakukan tarif yang lama, namun menunggu keikhlasan dari penumpang untuk tidak membayar uang kembalian saat penumpang membayar Rp5.000.

"Kalau satu kali jalan dalam satu trayek penumpangnya sepi, maka biasanya penumpang memberi lebih dan kami menyesuaikan dengan keikhlasan para penumpang saja. Kami tidak memaksa," katanya.

Data di Dihub Jember mencatat jumlah armada angkot di Kabupaten Jember sebanyak 298 unit dan setelah adanya penurunan harga jual premium pada awal April 2016, maka Dishub Jember menyesuaikan tarif angkot sesuai peraturan yang berlaku.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016