Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur menyiapkan enam peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang desa sebagai tindak lanjut peraturan daerah tentang Desa yang sudah disahkan pemerintah kabupaten dan DPRD setempat.

"Gubernur Jawa Timur sudah menyetujui Perda Desa dan persetujuan perda itu sudah turun di Bagian Hukum Pemkab Jember, sehingga kami menyiapkan perbup untuk menindaklanjuti perda itu," kata Kepala Bagian Pemerintah Desa Pemkab Jember, Winardi di Jember, Kamis.

Menurut dia, perbup tersebut juga merupakan penguatan kelembagaan desa di antaranya pengelolaan keuangan desa, pedoman umum dalam pengelolaan keuangan, pemilihan kepala desa, dan kelembagaan di desa.

"Masalah keuangan sampai dibuat dua rancangan perbup karena memang sangat penting dan pengelolaan keuangan sangat sensitif, sehingga dibuat penjabaran yang lebih detail dalam dua perbup itu," tuturnya.

Pemkab Jember, lanjut dia, melalui Bagian Pemerintah Desa akan memberikan pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan kepada kepala desa dan perangkat desa, sehingga mereka bisa menggunakan anggaran desa dengan baik dan sesuai aturan.

"Hal itu untuk membentengi desa agar lebih rapi dalam mengelola keuangan desa, sehingga diharapkan tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang tersandung masalah hukum akibat salah mengelola keuangan dana desa yang bersumber dari APBN atau APBD Jember," katanya.

Ia mengakui pembangunan karakter perangkat desa yang mengarah kepada akuntabilitas pemerintahan dan manajemen keuangan yang baik sangat sulit, sehingga diperlukan peraturan bupati untuk melandasi hal tersebut.

"Kami sudah menyusun bersama tim untuk enam perbup itu dan akan segera melakukan sosialiasi kepada desa yang ada di Jember melalui kecamatan. Hal itu dilakukan sambil menunggu rancangan tersebut dinaikkan ke Bupati Jember," ujarnya.

Winardi mengatakan semua perbup lama tentang desa akan disinergikan dengan rancangan peraturan yang baru yakni Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 tahun 2014, serta peraturan pendukung yang lain yang berkaitan dengan pembangunan desa.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Lukman Winarno berharap perbup yang dibuat tersebut dapat memberikan arahan yang jelas kepada kepala desa dan perangkatnya dalam mengelola keuangan, agar tidak ada lagi perangkat desa yang terjerat kasus hukum.

"Ada dua kepala desa yang diproses hukum karena diduga menyelewengkan dana desa, sehingga mudah-mudahan dengan perbup itu dapat memberikan arahan yang jelas kepada perangkat desa untuk menggunakan dana desa," kata politisi PDI Perjuangan itu.(*) 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016