Bojonegoro (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan  Dmn (29), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, sebagai tersangka dalam kasus pengiriman minyak mentah (crude oil) sekitar 5.000 liter, dengan kendaraan truk tanpa dilengkapi izin, Senin (4/4).
    
 "Dmn yang mengemudikan truk tangki ditetapkan sebagai tersangka, karena juga sebagai pemilik minyak mentah," kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, di Bojonegoro, Selasa.      

Tersangka, katanya, dijerat dengan Undang-Undang (UU) NO. 2 tahun 2001 tentang Migas, pasal 53 huruf a dan B. 
     
Di dalam ketentuan itu, lanjut dia, seseorang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dengan izin di ancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. 
     
"Tersangka sekarang diamankan di mapolres berikut barang bukti berupa truk tangki yang berisi minyak mentah," ucapnya, menegaskan.
     
Ketika itu, lanjut dia, tersangka Dmn dengan truk Nomor Pol S 9193 UB, ditangkap petugas di jalan raya di Desa Sumberrejo, Kecamatan Malo.
     
"Minyak mentah yang dibawa tersangka berasal dari penambangan minyak mentah di Kecamatan Malo. Minyak mentah itu, akan dibawa keluar kota," ucapnya.
     
Terkait penangkapan satu truk tangki berisi solar sulingan, menurut dia, polisi masih melakukan pendalaman.
     
"Masih didalami, dan tidak ada tersangka yang ditahan," ucapnya.
     
"Field Manager" Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, Agus Amperiyanto, sebelumnya, menjelaskan tim gabungan polres dan Subden Pom , menangkap pengiriman solar "ilegal" sekitar 5.000 liter di jalan raya di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Senin (4/4), sekitar pukul 02.00 WIB.
     
Solar yang asalnya dari penambangan minyak mentah di Kecamatan Kedewan itu, diangkut dengan truk, Nomor Pol N 8158 DK, dengan pengemudi Myi (45), warga  Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Malang. 
     
Dari hasil pengusutan polisi, Myi mengaku mengangkut solar "ilegal" atas perintah seorang anggota TNI dengan nama EV (35), asal Malang, yang bertugas di Surabaya, dengan ongkos Rp300.000. 
     
Ketika tertangkap, pengiriman solar dengan truk dikawal seorang anggota TNI yang bertugas di Surabaya IA.
     
"Pengusutannya kami serahkan sepenuhnya kepada polres," ucap Agus, menegaskan.  (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016