Surabaya (Antara Jatim) - Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya akan memanggil seluruh rumah sakit swasta di Kota Pahlawan berkaitan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang menggunakan layanan BPJS.
    
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi, di Surabaya, Senin, mengatakan selama ini masih banyak rumah sakit swasta yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS.
    
"Akibatnya, masyarakat tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal," katanya.
    
Padahal, lanjut dia, berdasarkan undang-undang masyarakat diwajibkan ikut BPJS. Ia mengaku sesuai Perpres, rumah sakit yang wajib bekerja sama dengan BPJS adalah rumah sakit pemerintah. Sedangkan rumah sakit swasta tak bisa disentuh karena tak ada aturan yang mewajibkan untuk bekerja sama.
    
Selain itu, lanjut dia, karena meski bergerak di bidang kesehatan, rumah sakit swasta kan profit oriented. Kerja sama jika memang  menguntungkan. Dalam pertemuan dengan pengelola rumah sakit swasta nantinya, kalangan dewan mengharapkan kepedulian mereka untuk memberikan layanan kesehatan pada masyarakat.
    
Anugrah menengarai keengganan rumah sakit swasta menjalin kerja sama dengan BPJS, karena tidak ingin dirumitkan dengan masalah administrasi. "Mereka malas nagih saja, tidak mau rebet administrasinya. Padahal, kan gak gratis," katanya.
    
Berdasarkan data Dinas kesehatan, dari 60 rumah sakit yang ada di Surabaya hanya sebanyak 29 rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS. Anugrah mengakui persoalan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan BPJS rumit.
    
Disamping persoalan kerja sama dengan rumah sakit swasta, berbagai problem lain  ada sejak BPJS beroperasi. "Sejak beroperasi 2014, banyak problem diseputar pelayanan BPJS," katanya.
    
Selama ini, menurut Politisi PDIP ini untuk memperbaiki pelayanannya, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi kepada BPJS. Hal ini dikarenakan BPJS berada di bawah kewenangan Presiden.
    
"Wali kota, gubernur gak bisa intervensi BPJS, karena bertanggung jawab langsung ke Presiden," katanya.
    
Anugrah mengaku kalangan dewan telah menyampaikan problem pelayanan kesehatan masyarakat ke BPJS di Jakarta. Para anggota dewan mendesak, BPJS menginisiasi revisi undang-undang yang mengatur BPJS, guna perbaikan pelayanan dan terbukanya jalin kerja sama dengan rumah sakit swasta. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016