Surabaya (Antara Jatim) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya menertibkan semua jaringan fiber optik di Kota Pahlawan yang dinilai telah melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, di Surabaya, Jumat, mengatakan bukti keseriusannya dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang utilitas adalah kegiatan penyiataan kabel optik milik perusahaan telekomunikasi nasional di Jalan Raya Tenggilis yang pemasangannya belum mengantongi izin pada 13 maret 2016.
"Karena belum ada izin dari PU Bina Marga, jadi kami tertibkan," ujarnya.
Irvan mengaku dari operasi penertiban tersebut pihaknya berhasil menyita 5 gelondong besar kabel fiber optik berwarna kuning dan hitam. "Bukan hanya di Tenggilis, penertiban juga kami lakukan di Jemursari dan lokasi lainnya," kata mantan Kabag Pemerintahan Surabaya ini.
Ia mengatakan setiap gelondong kabel fiber optik panjangnya diperkirakan seratus meter. Total, ada 500 meter kabel fiber optik yang kini disimpan di Gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tambaksari. Irvan mengaku, untuk tower yang tidak berizin langsung disegel.
"Sudah lama kami lakukan (Tindakan) seperti itu," kata mantan Camat Rungkut.
Irvan mengatakan bukan hanya menyita kabel fiber optik, pihaknya juga menghentikan pemasangannya. Namun demikian, ia mengaku, tidak semua pemasangan melanggar aturan. Ada beberapa jarigan fiber optik yang pemasangannya telah memiliki izin dari Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan.
"Sudah ada yang berizin, tapi untuk beberapa kawasan yang saya sebutkan itu memang tak berizin," tegas irvan.
Kasatpol mengakui, Perwali tentang utilitas telah direvisi dari sebelumnya Perwali Nomor 49 Tahun 2015 saat ini Perwali yang berlaku No. 8 tahun 2016. Perwali yang baru ini, Rabu (30/3) telah disosialisasikan kepada para stakeholder dan masyarakat.
Irvan menegaskan meski ada perubahan dirinya menganggap soal perizinan tidak ada bedanya. Jika tak memenuhi aturan perizinan, Satpol PP langsung menertibkan.
"Ya pokoknya sama saja. Kalau tidak ada izin pemasangan baik dari PU Bina Marga akan kami sita, titik," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan (DPUBMP) Surabaya, Ganjar Siswo Pramono sebelumnya mengatakan pihaknya bersikukuh pemasangan utilitas di kawasan tenggilis tidak melanggar aturan.
"Kalau soal Itu sudah berizin. Jadi tidak mungkin disita oleh Satpol PP Surabaya," ujarnya.
Ganjar menegaskan, peringatan dilakukan aparat Satpol PP jika dalam pemasangan tersebut galiannya mengganggu kepentingan masyarakat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, di Surabaya, Jumat, mengatakan bukti keseriusannya dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang utilitas adalah kegiatan penyiataan kabel optik milik perusahaan telekomunikasi nasional di Jalan Raya Tenggilis yang pemasangannya belum mengantongi izin pada 13 maret 2016.
"Karena belum ada izin dari PU Bina Marga, jadi kami tertibkan," ujarnya.
Irvan mengaku dari operasi penertiban tersebut pihaknya berhasil menyita 5 gelondong besar kabel fiber optik berwarna kuning dan hitam. "Bukan hanya di Tenggilis, penertiban juga kami lakukan di Jemursari dan lokasi lainnya," kata mantan Kabag Pemerintahan Surabaya ini.
Ia mengatakan setiap gelondong kabel fiber optik panjangnya diperkirakan seratus meter. Total, ada 500 meter kabel fiber optik yang kini disimpan di Gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tambaksari. Irvan mengaku, untuk tower yang tidak berizin langsung disegel.
"Sudah lama kami lakukan (Tindakan) seperti itu," kata mantan Camat Rungkut.
Irvan mengatakan bukan hanya menyita kabel fiber optik, pihaknya juga menghentikan pemasangannya. Namun demikian, ia mengaku, tidak semua pemasangan melanggar aturan. Ada beberapa jarigan fiber optik yang pemasangannya telah memiliki izin dari Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan.
"Sudah ada yang berizin, tapi untuk beberapa kawasan yang saya sebutkan itu memang tak berizin," tegas irvan.
Kasatpol mengakui, Perwali tentang utilitas telah direvisi dari sebelumnya Perwali Nomor 49 Tahun 2015 saat ini Perwali yang berlaku No. 8 tahun 2016. Perwali yang baru ini, Rabu (30/3) telah disosialisasikan kepada para stakeholder dan masyarakat.
Irvan menegaskan meski ada perubahan dirinya menganggap soal perizinan tidak ada bedanya. Jika tak memenuhi aturan perizinan, Satpol PP langsung menertibkan.
"Ya pokoknya sama saja. Kalau tidak ada izin pemasangan baik dari PU Bina Marga akan kami sita, titik," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan (DPUBMP) Surabaya, Ganjar Siswo Pramono sebelumnya mengatakan pihaknya bersikukuh pemasangan utilitas di kawasan tenggilis tidak melanggar aturan.
"Kalau soal Itu sudah berizin. Jadi tidak mungkin disita oleh Satpol PP Surabaya," ujarnya.
Ganjar menegaskan, peringatan dilakukan aparat Satpol PP jika dalam pemasangan tersebut galiannya mengganggu kepentingan masyarakat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016