Tulungagung (Antara Jatim) - Ketua DPRD Tulungagung, Jawa Timur Supriyono mengkritisi rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak rumah indekos, sehingga ia mengusulkan agar perda terkait hal itu untuk direvisi.
"Saya kira, revisi perlu dilakukan untuk mendongkrak perolehan pajak indekos di Tulungagung yang saat ini semakin menjamur," kata Supriyono di Tulungagung, Selasa.
Supriono menuturkan, selain regulasi yang terlalu lunak dan hanya menyasar rumah indekos berkapasitas besar, minimnya PAD sektor ini juga dipengaruhi rendahnya kesadaran pengusaha.
Dari total 244 rumah kos atau indekos yang tercatat di dinas pendapatan daerah setempat, Supri mensinyalir hanya 10 persen yang taat membayar pajak.
"Selebihnya banyak yang mangkir. Apalagi perda hanya mengatur pembayaran pajak terhadap rumah kos yang memiliki sepuluh kamar atau lebih," katanya.
Menurut dia, perubahan perda diperlukan karena geliat usaha rumah kos di Tulungagung terus meningkat pesat.
Tidak hanya diminati pengusaha lokal Tulungagung, investor atau pengusaha luar daerah juga semakin banyak yang berinvestasi membangun rumah-rumah indekos dengan harga di kisaran Rp300 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.
"Harapannya dengan perubahan perda terkait rumah kos bisa menertibkan serta pembayaran pajak juga berjalan sesuai dengan mekanisme," kata Supriyono.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tulungagung, Sugiono mengaku terus berupaya menggenjot pemasukan dari sektor pajak rumah kos.
Tahun 2014, dari target Rp126 juta berhasil terpenuhi sehingga pada 2015 ditingkatkan menjadi Rp139 juta.
"Sesuai perda, setiap rumah kos dengan kapasitas kamar minimal 10 unit atau di atasnya dikenai wajib pajak sebesar lima persen dari nilai sewa kamar," ujarnya.
Sugiono mengaku terbuka jika perda terkait rumah indekos direvisi untuk menjaring PAD dari rumah kos dengan jumlah kamar di bawah 10 unit.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Saya kira, revisi perlu dilakukan untuk mendongkrak perolehan pajak indekos di Tulungagung yang saat ini semakin menjamur," kata Supriyono di Tulungagung, Selasa.
Supriono menuturkan, selain regulasi yang terlalu lunak dan hanya menyasar rumah indekos berkapasitas besar, minimnya PAD sektor ini juga dipengaruhi rendahnya kesadaran pengusaha.
Dari total 244 rumah kos atau indekos yang tercatat di dinas pendapatan daerah setempat, Supri mensinyalir hanya 10 persen yang taat membayar pajak.
"Selebihnya banyak yang mangkir. Apalagi perda hanya mengatur pembayaran pajak terhadap rumah kos yang memiliki sepuluh kamar atau lebih," katanya.
Menurut dia, perubahan perda diperlukan karena geliat usaha rumah kos di Tulungagung terus meningkat pesat.
Tidak hanya diminati pengusaha lokal Tulungagung, investor atau pengusaha luar daerah juga semakin banyak yang berinvestasi membangun rumah-rumah indekos dengan harga di kisaran Rp300 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.
"Harapannya dengan perubahan perda terkait rumah kos bisa menertibkan serta pembayaran pajak juga berjalan sesuai dengan mekanisme," kata Supriyono.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tulungagung, Sugiono mengaku terus berupaya menggenjot pemasukan dari sektor pajak rumah kos.
Tahun 2014, dari target Rp126 juta berhasil terpenuhi sehingga pada 2015 ditingkatkan menjadi Rp139 juta.
"Sesuai perda, setiap rumah kos dengan kapasitas kamar minimal 10 unit atau di atasnya dikenai wajib pajak sebesar lima persen dari nilai sewa kamar," ujarnya.
Sugiono mengaku terbuka jika perda terkait rumah indekos direvisi untuk menjaring PAD dari rumah kos dengan jumlah kamar di bawah 10 unit.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016