Surabaya (Antara Jatim) - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya, Pratiwi Ayu Khrisna mengajukan surat ke Pimpinan DPRD Kota Surabaya, Senin (28/3) agar surat Pergantian Antarwaktu (PAW) yang disampaikan pelaksana tugas (plt) Ketua DPD II Partai Golkar Surabaya, M Alyas tidak dijalankan pimpinan dewan.
Kuasa hukum Pratiwi Ayu Khrisna, M. Soleh, di Surabaya, Minggu, mengatakan ada beberapa alasan sehingga seorang pelaksana tugas (plt) ketua tidak mempunyai kewenangan strategis.
"Pergantian atau usulan PAW merupakan kebijakan pimpinan definitiF sehingga tidak bisa dilakukan hanya seorang plt," kata Soleh.
Pengacara muda yang juga mantan aktivis 98 ini, menambahkan pihaknya segera melayangkan surat ke DPP Partai Golkar untuk melakukan gugatan melalui jalur partai politik. "Kita juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, pengajuan PAW terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar Kota Surabaya tidak dilandasai rapat pleno yang menjadi landasan hukum menjalankan keputusan organisasi. "Masak partai politik sebesar Partai Golkar tidak mejalankan amanah AD/ART. Apalagi sampai saat ini, masih terjadi dualisme kepemimpinan di DPP Partai Golkar," ujar dia.
Menurut dia, tidak sepatutnya seorang plt melakukan upaya kebijakan strategis Partai Golkar, karena pascakeputusan Mahkamah Agung (MA) Kemenkumham mengembalikan kepada kepengurusan MUnas Riau. "Ini sama artinya, semua pengurus wilayah dan DPD kembali ke pengurus lama (devinitif) sebelum ada plt. Sehingga tidak ada dasar hukumnya, plt menganti ketua fraksi," ujarnya.
Sebelumnya, DPD Partai Golkar Kota Surabaya melayangkan surat PAW Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Surabaya nomor B-02/DPD II/PG/III/2016. Dalam surat menyebutkan, posisi Ketua FPG, Pratiwi Ayu Khrisna diganti Agoeng Prasodjo. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Kuasa hukum Pratiwi Ayu Khrisna, M. Soleh, di Surabaya, Minggu, mengatakan ada beberapa alasan sehingga seorang pelaksana tugas (plt) ketua tidak mempunyai kewenangan strategis.
"Pergantian atau usulan PAW merupakan kebijakan pimpinan definitiF sehingga tidak bisa dilakukan hanya seorang plt," kata Soleh.
Pengacara muda yang juga mantan aktivis 98 ini, menambahkan pihaknya segera melayangkan surat ke DPP Partai Golkar untuk melakukan gugatan melalui jalur partai politik. "Kita juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, pengajuan PAW terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar Kota Surabaya tidak dilandasai rapat pleno yang menjadi landasan hukum menjalankan keputusan organisasi. "Masak partai politik sebesar Partai Golkar tidak mejalankan amanah AD/ART. Apalagi sampai saat ini, masih terjadi dualisme kepemimpinan di DPP Partai Golkar," ujar dia.
Menurut dia, tidak sepatutnya seorang plt melakukan upaya kebijakan strategis Partai Golkar, karena pascakeputusan Mahkamah Agung (MA) Kemenkumham mengembalikan kepada kepengurusan MUnas Riau. "Ini sama artinya, semua pengurus wilayah dan DPD kembali ke pengurus lama (devinitif) sebelum ada plt. Sehingga tidak ada dasar hukumnya, plt menganti ketua fraksi," ujarnya.
Sebelumnya, DPD Partai Golkar Kota Surabaya melayangkan surat PAW Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Surabaya nomor B-02/DPD II/PG/III/2016. Dalam surat menyebutkan, posisi Ketua FPG, Pratiwi Ayu Khrisna diganti Agoeng Prasodjo. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016