Tulungagung (Antara Jatim) - Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur didominasi kelompok remaja usia 16-20 tahun, mengacu hasil Operasi Simpatik 2016 yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Tulungagung selama periode 1-21 Maret 2016 di sejumlah jalan protokol setempat.
    
"Pengendara ABG (anak baru gede) yang paling mendominasi, terutama karena mereka rata-rata belum memiliki SIM (surat izin mengemudi)," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Fahrian Saleh Siregar dalam siaran jumpa pers yang disampaikannya di Mapolres Tulungagung, Senin.
    
Berdasar data satlantas, jumlah pelanggar lalu lintas usia ABG atau kisaran umur 16-20 tahun itu tercatat sebanyak 290 pengendara, sementara untuk kelompok usia 21-25 tahun sebanyak 128 pelanggar.
    
Kelompok pengendara usia 26-30 tahun juga masih banyak yang terjaring razia karena melakukan pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas, namun jumlahnya hanya 108 orang/pengendara, jauh di bawah kelompok usia ABG.
    
"Kasus yang paling banyak ditemukan karena mereka (pelanggar) tidak memakai helem pengaman dan sesuai standar SNI, disusul kasus garlantas (pelanggaran lalu lintas) akibat salah parkir kendaraan maupun karena tidak menggunakan sabuk pengaman (bagi pengendara mobil/kendaraan roda empat atau lebih)," paparnya.
    
Fahrian mengatakan, Operasi Simpatik 2016 yang digelar jajarannya saat ini difokuskan di 12 titik kawasan tertib lalu lintas (KTL) dalam kota, antara lain jalan Ahmad Yani Timur, Ahmad Yani Barat, Teuku Umar, jalur menuju Pasar Ngemplak, jalan Sudirman dan sejumlah jalur protokol dalam kota lainnya.
    
"Tahun lalu operasi simpatik lebih mengedepankan sosialisasi dan sedikit penindakan dengan perbandingan 90 berbanding 10 persen. Tahun ini, operasi simpatik lebih mengedepankan penindakan terhadap pelanggar dengan asumsi 90 persen. Sekitar 10 persen sisanya kami beri teguran atau semacam peringatan," kata Fahrian.
    
Selain penataan kawasan tertib lalu lintas, lanjut dia, operasi simpatik yang dilakukan jajaran satlantas juga bertujuan mengevaluasi titik-titik penyebab kemacetan, seperti karena parkir yang semrawut maupun aktivitas pedagang di jalur Pasar Ngemplak.
    
"Kami akan gunakan hasil evaluasi operasi simpatik selama 21 hari itu guna penertiban kawasan parkir yang menjadi penyebab kemacetan lalu lintas di sejumlah jalur KTL," ujarnya.
    
Secara keseluruhan, Fahrian memaparkan hasil operasi simpati 2016 di seluruh wilayah hukum Polres Tulungagung selama kurun tanggal 1-21 Maret 2016 berhasil menjaring 1.223 pelanggar lalu lintas.
    
Dari jumlah itu, kata dia, sebanyak 1.004 pelanggar diberi surat tilang (bukti pelanggaran) sementara 219 sisanya hanya diberi teguran karena kesalahan dianggap tidak fatal.
    
Fahrian mengklaim, penetapan jalur KTL efektif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.
    
Buktinya, kata Fahrian, selama gelaran operasi simpatik ini dari 12 jalur KTL hanya sekali terjadi kecelakaan dengan satu korban luka ringan.
    
"Di luar jalur KTL, volume kecelakaan mencapai 43 kasus dengan dua korban meninggal, tiga luka berat, dan 75 luka ringan," ujarnya membandingkan.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016