Madiun (Antara Jatim) - Sekitar 85.000 anak di Kabupaten Madun, Jawa Timur, akan menjadi sasaran program penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan peraturan yang baru.
Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenducapil) Kabupaten Madiun, Ahmad Sofingi, di Madiun, Kamis, mengatakan, jumlah tersebut dimungkinkan masih akan bertambah karena KIA belum dapat diterapkan saat ini di wilayah setempat.
"Data sasaran yang ada saat ini sekitar 85 ribu anak. Namun jumlah itu dimungkinkan masih akan bertambah saat program tersebut diberlakukan nanti," ujar Ahmad Sofingi kepada wartawan.
Menurut dia, saat ini program KIA belum dapat dijalankan di Kabupaten Madiun, hal itu karena sejumlah sarana dan prasarana yang digunakan untuk pelaksanaan program tersebut belum ada.
Tidak hanya sarana, anggaran yang akan digunakan untuk program tersebut juga belum dikucurkan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya mengaku siap jika sewaktu-waktu KIA diterapkan di wilayah Madiun.
Ia menjelaskan, pemberlakuan KIA telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anak wajib memiliki kartu identitas anak.
Permendagri Nomor 2 tahun 2016 menyebutkan, nantinya terdapat dua jenis KIA. Yakni KIA untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun dan KIA untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun.
Program KIA sebenarnya bukan program baru, sebab telah diujicobakan di 50 kabupaten/kota di Indonesia. Baru kemudian tahun 2016 program ini diberlakukan menyeluruh secara nasional.
Kini, untuk pelaksanaan program tersbut, pihaknya masih menunggu ketersediaan dana, blangko, sarana, dan prasarana KIA dari pemerintah pusat.
Sesuai aturan, nantinya KIA memiliki masa berlaku lima tahun sekali. Jika sudah habis, maka wajib diperbarui lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016