Sidoarjo, (Antara Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Desa (Kades) Gempolsari, Tanggulangin, AH terkait dengan dugaan penjualan tanah dan bangunan masjid atau fasilitas umum (fasum) di desa setempat dengan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Suhartono, Selasa, mengatakan, selain AH, petugas juga menahan MS seorang takmir masjid yang turut serta dalam kasus tersebut.

"Dalam menjalankan peranannya, MS yang merupakan pihak yang menandatangani perubahan status hak milik tanah fasum," katanya.

Hal itu dilakukan, kata dia, karena dalam verifikasi ganti rugi daerah terdampak Lumpur Lapindo, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tidak akan memberikan ganti rugi apabila status tanahnya merupakan fasum namun akan diberikan tanah pengganti.

"Sehingga, status tanah tersebut direkayasa sedemikian rupa supaya BPLS memberikan ganti rugi," katanya.

Sementara itu, kata dia, AH selaku kepala desa sudah mengetahui status tanah fasum tersebut dan meloloskan status tanah Fasum yang berubah menjadi hak milik MS saat diverifikasi oleh BPLS dengan nilai ganti rugi sebesar Rp3,2 miliar.

"Dari perubahan status tanah yang diajukan kepada BPLS itulah untuk persyaratan mendapatkan ganti rugi. Sehingga, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, menurut tim kejaksaan sudah terbukti, dan penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan di persidangan," katanya.

Ia mengatakan, dari kasus tanah Desa Gempolsari ini masih ada dua tersangka lagi yang saat ini masih belum ditahan masing-masing AL selaku mantan kepala desa dan AK selaku mantan BPD.

"Meski keduanya saat dilakukan pemanggilan tidak datang dan kurang kooperatif, namun kami tetap upayakan kepada keduanya untuk pemanggilan lagi," katanya.

Terpisah, Penasehat Hukum tersangka MS, Jupri mengaku, seharusnya Kejari Sidoarjo mempertimbangkan penahanan kliennya. 

"Apalagi, kliennya dalam perkara ini sebagai korban dengan hanya diberi uang Rp25 juta dari Rp3,1 miliar. Uangnya juga sudah dikembalikan ke penyidik," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016